Viral Sopir Taksi Peras Penumpang di Kuta, Dishub Sebut Armada Ilegal

Viral Sopir Taksi Peras Penumpang di Kuta, Dishub Sebut Armada Ilegal

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 18:02 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024). (Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Viral video seorang penumpang perempuan diduga diperas sopir taksi sebesar Rp 400 ribu saat bepergian dari Seminyak ke Kuta. Dinas Perhubungan Provinsi Bali memastikan kendaraan yang digunakan sopir itu merupakan armada ilegal.

"Rupanya itu bukan kendaraan resmi. (Taksi) itu ilegal. Sebenarnya kendaraan yang sudah dihapuskan dari perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (1/4/2024).

Samsi enggan mengatakan perusahaan taksi apa yang diduga terkait dengan mobil yang dikendarai sopir itu. Tapi, dia akan memastikan penghapusan mobil dari daftar armada perusahaan taksi itu sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsi mengatakan perusahaan taksi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi jika tidak memenuhi prosedur penghapusan atau deaktivasi armadanya. Misalnya, berupa penghentian penerimaan layanan transportasi hingga sanksi administrasi lainnya.

"Taksinya sendiri sedang saya panggil untuk minta klarifikasi kenapa bisa terjadi itu. Berarti ada sesuatu di internal perusahaan bahwa mereka tidak melakukan proses penghitaman (penghapusan/deaktivasi armada) dengan sempurna," kata Samsi.

ADVERTISEMENT

Samsi menjelaskan setiap armada yang dipensiunkan harus melalui proses penghapusan. Contoh, taksi resmi nononline yang telah dihapus dari daftar armada perusahaan taksi seharusnya tidak punya kartu pengawas.

Mobil itu seharusnya mengubah warna pelat nomor jadi hitam. Kemudian, nomor lambung, cat, dan tanda taksi juga harus dihilangkan.

"Seharusnya, kendaraan yang sudah tidak digunakan untuk taksi semuanya sudah dilepas. Jadi, mulai dari kartu pengawasan sudah tidak ada. Kemudian, perubahan sifat kendaraan karena seharusnya (mobil) itu sudah pelat hitam," jelasnya.

Sebelumnya, video yang viral di media sosial itu direkam oleh seorang perempuan yang merupakan penumpang taksi itu. Dia mengeluh karena dikenakan tarif sangat mahal.

"Dia (sopir) minta Rp 400 ribu dari Red Ruby (kawasan Petitenget/Seminyak) ke Kadesa (Kuta). Lihat nih, mukanya nih gua viralin," ungkap penumpang itu sembari mengarahkan kamera ponsel ke wajah sopir taksi.

Sementara si sopir taksi berusaha menerangkan alasannya memberi tarif Rp 400 ribu. Dia berdalih biaya itu sesuai karena angkutan beroperasi pada saat subuh. "Jam berapa sekarang? Jam 5 (pagi)," kata sopir.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads