Bule Prancis Mesum Olok Petugas Imigrasi Diusir dari Bali

Bule Prancis Mesum Olok Petugas Imigrasi Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 19:59 WIB
Bule Prancis mesum yang mengolok petugas imigrasi dideportasi dari Bali.
Bule Prancis mesum yang mengolok petugas imigrasi dideportasi dari Bali. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar - Seorang turis asing asal Prancis, TABSDB (43), dideportasi dari Bali. Dia diusir dari Pulau Dewata karena menolak membayar denda izin tinggal, mengamuk, hingga membuka celana untuk mengolok-olok petugas imigrasi.

"Insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu tanggal 13 Maret 2024. Keputusannya dari pihak imigrasi untuk mendepak (TABSDB) dari Bali," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Selasa (26/2/2024).

Dudy mengatakan bule Prancis itu sempat ditahan di Rudenim Denpasar selama 12 hari. Setelah itu, TABSDB dideportasi kemarin dengan biaya yang ditanggung pribadi. Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport.

Nama bule Prancis itu juga sudah dimasukkan dan diusulkan untuk dicekal masuk ke Bali. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 75 tentang Keimigrasian.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Dudy.

Dudy mengatakan bule yang ke Bali berbekal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) itu berulah saat akan terbang ke Singapura. Saat akan terbang ke Singapura, petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan visa turis asing itu.

Hasil pemeriksaan petugas, bule itu sudah melebihi izin tinggal selama empat hari sejak tanggal 9 Maret 2024. Petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa dia harus membayar denda sebesar Rp 1 juga per hari.

Mendengar hal itu, TABSDB mulai gusar. Dia menolak membayar dan beralasan punya Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa e-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan.

"Sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu," jelasnya.

Meskipun diberi penjelasan, TABSDB tetap ngotot. Bule itu memaksa masuk ruangan Kantor Imigrasi Keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya. Dia berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

TABSDB juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas.


(dpw/nor)

Hide Ads