Teguh Budi Hartono, kurir jasa pengiriman yang bekerja di J&T Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, ditangkap polisi. Musababnya, ia dengan leluasa mencuri barang-barang yang seharusnya dikirim kepada pelanggan J&T di Nusa Lembongan.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nusa Penida menangkap Hartono di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Saat ditangkap, Hartono sempat bersembunyi dan ditemukan di sudut warung kosong, pada Minggu (17/3/2024).
"Saat ini tim perjalanan kembali ke Bali, dengan membawa serta tersangka (Hartono) berikut barang buktinya, nanti langsung diseberangkan juga ke Nusa Penida," kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi detikBali, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumerta menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pengelola J&T, Risky, Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 07.30 Wita. Pengelola awalnya menerima laporan mengenai gudang telah berantakan.
Risky kemudian mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 Wita dan mengecek closed-circuit television (CCTV). Dari rekaman itu, Risky melihat ada orang yang masuk ke gudang J&T Nusa Lembongan lewat pintu depan.
Pelaku, dalam rekaman CCTV itu, masuk ke dalam gudang J&T dengan merusak gembok menggunakan palu. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik pelanggan.
Berbagai barang yang hilang di antaranya berupa handphone (HP) merek Samsung, kamera Gopro, dan LCD handphone dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. "Petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa palu yang ia gunakan, sedangkan barang lain masih dicari," jelas Sumerta.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan dari pengelola J&T Nusa Lembongan. Polisi akhirnya mengetahui pelaku kabur ke luar Bali dan langsung melakukan pengejaran.
Hartono akhirnya ditangkap di Sidoarjo dan kini sedang dalam perjalanan ke Bali. Polisi telah menetapkan Hartono sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(hsa/gsp)