Kejari Geledah Dinkes-BPKAD Dompu Buntut Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

Dompu

Kejari Geledah Dinkes-BPKAD Dompu Buntut Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 21:50 WIB
Penyidik Pidsus Kejari Dompu menggeledah Dinkes dan BPKAD Dompu, Jumat (15/3/2024). (Dok. Kejari Dompu)
Foto: Penyidik Pidsus Kejari Dompu menggeledah Dinkes dan BPKAD Dompu, Jumat (15/3/2024). (Dok. Kejari Dompu)
Dompu -

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Dinkes dan BPKAD digeledah terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota senilai Rp 8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 Wita sampai 16.30 Wita. Penyidik menemukan berbagai dokumen terkait pembangunan Puskesmas Kota Dompu anggaran 2021.

"Ada beberapa dokumen yang kami amankan dari sejumlah ruangan untuk dipelajari dan diteliti lebih lanjut oleh penyidik," ucap Joni via WhatsApp, Jumat petang (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni memastikan berbagai dokumen yang dibawa penyidik terkait dengan pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. "Berkas ini nanti akan kami teliti dulu untuk dijadikan alat bukti di persidangan," sebutnya.

Joni enggan memberikan keterangan lebih terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Menurutnya, penyidik masih melakukan penelitian dan mempelajari semua dokumen yang disita.

"Nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi untuk itu (penetapan tersangka) dan kasusnya masih terus berproses di tahap penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Kejari Dompu masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik Kejari Dompu akan berkoordinasi secara intensif terkait audit tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota dilakukan pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 7,957 miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 8,05 miliar dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8,049 miliar itu dikerjakan oleh PT Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima.

Penyidik pun telah mengantongi hasil pengecekan ahli konstruksi atas bangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Saat pengecekan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan. Namun untuk nilai nominal atas selisih tersebut masih menunggu hasil penghitungan oleh tim auditor.




(hsa/hsa)

Hide Ads