Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44), pembacok dua kerabat di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, diperiksa polisi. Wedana menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara mengatakan Wedana langsung diperiksa beberapa jam pascakejadian pada Rabu sore (13/3/2024). Ia kembali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (14/3/2024).
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah, belum fokus kenapa aksi brutalnya itu dilakukan, dari membacok dua warga yang merupakan keluarga dan tetangganya hingga membakar rumah," kata Suantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suantara menyatakan akan memberikan pernyataan resmi setelah pemeriksaan rampung, termasuk mengecek kejiwaan tersangka. Selain itu, barang bukti juga sudah diamankan di Polres Klungkung.
"Tersangka kami tahan di sini, untuk sementara disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengrusakan (sesuai) Pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," imbuh Suantara.
Sebelumnya, Wedana ditangkap polisi. Pria berusia 44 tahun itu membacok dua kerabatnya dan membakar satu rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Bali, Rabu (13/3/2024).
Pembacokan dan pembakaran rumah tersebut terjadi pada pukul 17.00 Wita. Korban pembacokan bernama I Wayan Siok dan Ngakan Nyoman Alit Adiputra.
(hsa/dpw)