Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong ditangkap tim Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat. Kedua pelaku berinisial RR alias Rodi (26) dan AJ alias Jonsi (18).
Keduanya telah melakukan aksi kriminalitas pada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pria itu ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama. Polisi mengamankan laptop dan emas hasil curian mereka.
"AJ adalah partner RR saat melakukan aksi pencurian pada sembilan lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Terduga pelaku kedua kami amankan di rumahnya beberapa jam setelah membekuk terduga pelaku pertama," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan penangkapan Rodi dan Jonsi bermula dari laporan sejumlah pemilik rumah di Labuan Bajo yang kemalingan saat ditinggalkan. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian itu," jelas Angga.
Angga menjelaskan Rodi ditangkap di Air Kemiri, Desa Gorontalo, Labuan Bajo pada 25 Februari 2024. Warga Desa Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat itu merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap saat mencoba mencuri di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
"Saat itu, Tim Jatanras Komodo sedang berpatroli dan mendapat laporan ada orang yang mencoba mencuri di rumah salah satu warga. Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena terduga pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Manggarai Barat," terang Angga.
Hasil pengembangan terhadap Rodi, Tim Jatanras Komodo kemudian menangkap Jonsi di rumahnya di Desa Wae Moto.
Polisi mengamankan empat laptop berbagai merk, enam handphone, satu kalung emas dan dua cincin emas dari tangan Rodi dan Jonsi. Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua Rodi dan Jonsi untuk menjalankan aksinya. Sejumlah barang hasil pencurian seperti perhiasan emas, laptop dan handphone telah dijual.
"Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Angga.
Dalam melancarkan aksinya, Rodi dan Jonsi terlebih dahulu berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggalkan oleh penghuninya, Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan. "Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," ujarnya.
Angga mengatakan Rodi dan Jonsi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Smentara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda," tandas Angga.
(dpw/dpw)