Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menemukan enam kafe yang menyiarkan tayangan bola Liga Inggris tidak berlisensi atau ilegal. Enam kafe itu berlokasi di kawasan pariwisata, Badung.
"Ada enam TKP di kawasan Legian, Seminyak, dan Petitenget," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali Ida Bagus Made Danu Krisnawan kepada detikBali, Senin (27/2/2024).
Namun, Danu enggan menyebutkan nama kafe dengan alasan menjaga privasi tempat usaha itu. Yang pasti, pihaknya menemukan barang bukti seperti televisi, setbox, decoder, remote, dan barang yang berkaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu menerangkan awalnya penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyidikan pada 22-23 Februari di kafe dan resto yang menggelar acara nonton bareng sepakbola tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Hal tersebut juga berdasarkan adanya laporan dari PT. Indonesia Entertainment Group (PT IEG) selaku kuasa dari PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT Mediatama Televisi (NEX PAEABOLA), sebagai pemegang hak siar atas tayangan olahraga internasional.
"Secara Undang-Undang Pasal 118 diduga melanggar Pasal 25 Hak Ekonomi Hak Siar. Di sana ada ketentuan baik perdata atau pidananya," terang Danu.
Terlebih, lanjut Danu, pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dari kedua belah pihak. "Misalnya tidak terpenuhi di mediasi, itu kan haknya dari pelapor," imbuhnya.
"Kalau perdata gugatan ganti rugi di pengadilan. Kalau misalnya tidak memenuhi gugatan perdata, otomatis akan menjadi penyertaan ke pidana sesuai undang-undang," lanjut Danu.
(nor/nor)