Kuasa hukum Juanda, Suparman mengatakan LFO diduga melakukan penggelapan BPKB mobil jenis Avanza Veloz milik korban yang beralamat di Lombok Tengah. Mobil itu, kata Parman, dibeli oleh kliennya seharga Rp 180 juga di Jawa Timur.
"Kami telah melaporkan oknum ASN tersebut atas dugaan penggelapan dokumen BPKB Mobil jenis Avanza Veloz," kata Parman kepada detikBali, Sabtu (24/2/2024) malam.
Parman menjelaskan aksi pelaku LFO bermula ketika korban hendak balik nama kendaraan dari plat Jawa Timur ke plat Lombok Tengah, NTB.
"Jadi LFO tanpa konfirmasi menyerahkan BPKB tersebut kepada orang lain. BPKB itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya," katanya.
Ia mengatakan peristiwa ini muncul setelah korban menyuruh salah pelaku lain bernama Tedy asal Dompu untuk menjual mobil milik korban yang dibelinya dari Jawa Timur itu.
Namun, kata Parman, Tedy menjual mobil tersebut secara diam-diam kepada pria inisial FR warga Kota Mataram tanpa sepengetahuan Juanda.
"Tedy sebelumnya sudah kami laporkan. Jadi korban tidak pernah menerima uang penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan Tedy. Kasusnya sudah masuk persidangan di PN Praya Lombok Tengah," ucap Parman.
Juanda mengetahui mobilnya dijual diam-diam oleh Tedy setelah melihat postingan FR rekan korban di market place Facebook. Saat itu FR akan menjual mobil Juanda secara online.
"Jadi korban waktu itu berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu dengan FR lalu korban membawa mobil tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk disita, karena merasa berhak atas kendaraan tersebut," katanya.
Kemudian persoalan dugaan penggelapan BPKB Mobil di Samsat Praya ini muncul ketika korban akan mengambil berkas mutasi BPKB yang diajukan tahun 2023 lalu. Mutasi itu tiba-tiba hilang atau telah diambil oleh FR melalui LFO, ASN yang bekerja di Samsat Praya Lombok Tengah.
Semestinya, kata Parman, sesuai aturan, dokumen BPKB itu harus diserahkan kembali kepada yang mengajukan mutasi. Dengan alasan itu, Juanda merasa keberatan dan melaporkan LFO ke Polres Lombok Tengah.
"Klien kami yang mengurus proses mutasi dari Samsat Jawa Timur sesuai asal Mobil ke Samsat Praya. Namun, pas mau diambil, BPKB itu sudah pindah tangan ke teman korban bernama FR," katanya.
Ia mengatakan kendaraan tersebut saat ini masih disita selama proses persidangan Tedy atas kasus penggelapan. BPKB mobil itu rupanya masih di tangan FR.
Menurut Parman, kasus tersebut telah dilaporkan pada bulan November 2023 ke Polres Lombok Tengah. Parman melaporkan kasus tersebut, karena kliennya merasa dirugikan ratusan juta atas perbuatan LFO.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/431/ XII/RES.1.11./2023/Reskrim yang diterima dari pihak kepolisian, kasus ini rupanya akan digelar untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidananya.
"Respon dari teman-teman kepolisian cukup baik. Katanya penyidik akan segera melakukan gelar perkara," kata Parman.
"Kalau kasus Teddy kita sudah laporkan juga. Sekarang sudah disidangkan. Atas peristiwa ini klien kami mengalami kerugian 180 juta," kata Parman.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan surat BPKB mobil tersebut. Kasus itu kata Hizkia masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporannya sudah kami terima. Masih penyelidikan. Mohon waktu," singkat Hizkia.
(dpw/dpw)