Polisi menangkap seorang pria, Maulana Malik Ibrahim alias Bram (22) karena mencuri 39 pasang sepatu dari salah toko di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, Bali. Bram diketahui merupakan mantan karyawan di toko itu.
"Kami telah menangkap tersangka bernama Maulana alias Bram. Dia (beraksi) sendirian," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika di Denpasar, Jumat (23/2/2024).
Bram ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Bromo, Rabu lalu. Maulana disebut telah dua kali membobol toko tempatnya bekerja dan menggasak 39 pasang sepatu bermerek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, Maulana masih menyimpan 15 pasang sepatu dengan merek Nike, New Balance, dan Addidas. Sisa sepatu lainnya diduga sudah dijual Maulana lewat Facebook. Korban menderita kerugian sebesar Rp 23 juta akibat ulah Bram.
"Tersangka sudah mengiklankan (sepatu curiannya). Nah, korban menemukan sepatu dagangannya di market place itu lalu melapor. Kami telusuri ternyata benar (Bram pelakunya)," kata Kalpika.
Kalpika mengungkapkan, Bram memanfaatkan kesempatan saat korban yang merupakan mantan bosnya, meminta dirinya mengganti kunci dan gembok teralis toko yang sudah rusak. Saat mengganti gembok, Bram tidak menyerahkan kunci barunya kepada korban.
Bram justru menyerahkan kunci yang digunakan untuk membuka gembok lama kepada korban. Sedangkan kunci gembok yang baru disimpan untuk melancarkan aksi kejahatannya sebanyak dua kali.
"Tersangka ini berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan korban di toko itu. Lalu, sekitar pertengahan Januari 2024, pukul 23.00 Wita dia membobol toko korban dengan menggunakan kunci gembok yang baru. Kemudian, tersangka kembali melakukan aksinya pada 31 Januari 2024 pukul 00.19 Wita," ungkapnya
Kini Maulana sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(dpw/dpw)