RB, siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata sempat dipaksa untuk menggugurkan janinnya. Perempuan berusia 14 tahun itu merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan anak berinisial YK (54) dan YYTA (17).
"Korban sempat dipaksakan untuk minum obat tradisional supaya bisa menggugurkan janinnya," ungkap Kapolsek Umalulu Ipda Rony Simin kepada detikBali, Jumat (23/2/2024).
Rony mengungkapkan istri dari YK berinisial MJ turut memaksa RB agar menggugurkan kandungannya. Saat usia kandungan RB memasuki lima bulan, Rony melanjutkan, MJ mencari akar kayu untuk selanjutnya direbus. MJ lantas meminta RB untuk minum ramuan tersebut agar janin yang dikandungnya gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi upaya itu tidak berhasil hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Umalulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh Rony.
YK memerkosa RB berkali-kali sejak 2019 di rumah dan kebun. Aksi bejat itu dilakukan saat istri YK sedang tidak ada di rumah.
Pada 2021, giliran YYTA memerkosa RB. Anak kandung YK itu memerkosa RB dengan modus memintanya untuk membersihkan kamar.
Seperti ayahnya, YYTA juga mengancam RB untuk berhubungan badan. Sejak itu, YYTA dan YK secara bergantian memerkosa RB. Pada Agustus 2023, RB pun hamil.
(iws/gsp)