Ancam Penjual Mi Ayam dengan Pisau Saat Mabuk Sopi, Pria di Kupang Dibekuk!

Ancam Penjual Mi Ayam dengan Pisau Saat Mabuk Sopi, Pria di Kupang Dibekuk!

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 11 Feb 2024 14:23 WIB
Polisi meringkus pelaku pengancaman terhadap penjual mie ayam di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Dok Polresta Kupang Kota)
Polisi meringkus pelaku pengancaman terhadap penjual mi ayam di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/2/2024). (Foto: Dok Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Polresta Kupang Kota menangkap JRA lantaran menodongkan pisau kepada penjual mi ayam berinisial FM. Pria berusia 41 tahun itu mengancam FM saat sedang mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.

"Kami sudah mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan pisau yang terjadi di Kelurahan Naikoten I," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Minggu (11/2/2024).

Aldinan mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (10/2/2024) sore. Kejadiannya berawal saat buruh harian lepas itu datang ke lapak milik FM untuk meminta mi ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aldinan, selama ini FM sering memberikan makanan kepada JRA. Namun, kali ini salah seorang pegawai FM menolak permintaan tersebut. Hal itu membuat JRA naik pitam dan langsung mengambil pisau yang disimpan dalam bagasi motornya. JRA lantas menodongkan pisau itu kepada FM dan pegawainya.

ADVERTISEMENT

Karena takut, para korban bergegas kabur meninggalkan gerobak mi ayam tersebut. Sementara itu, JRA menyusul pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) beberapa saat kemudian.

"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Hanya saja, pelaku dalam keadaan mabuk sopi, sehingga berani melakukan perbuatannya," jelas Aldinan.

Setelah menerima laporan pengancaman, tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota langsung memburu JRA. Hanya dalam hitungan jam, JRA ditangkap di kediamannya di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads