Kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA menjadi tersangka pembunuhan anak Tamara, Dante (6). YA diduga kuat sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang. Tindakan keji YA terekam kamera tersembunyi (CCTV) di lokasi kejadian.
detikcom memperoleh rekaman CCTV saat Dante dan YA berada di kolam renang. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat kondisi kolam renang yang sepi.
Awalnya, tampak Dante berada di area pinggir kolam renang. Dia berada di dalam kolam dengan berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YA awalnya berada di belakang Dante. YA juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante. Saat berada persis di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.
Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak tampak di permukaan air.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. YA lalu menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.
Pasal Pembunuhan Berencana
YA ditangkap hari ini di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024), seperti dilansir detikNews.
YA dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan YA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami motif YA tega menghabisi putra kekasihnya.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain," pungkas Rovan.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan video yang diterima detikcom, Jumat, penangkapan YA terjadi di salah satu rumah. Tampak sejumlah penyidik kepolisian membawa map masuk ke rumah setelah gerbang rumah dibuka oleh seseorang.
Kemudian, para penyidik kepolisian tersebut masuk ke dalam rumah. Lalu mereka menuju salah satu kamar.
Tampak penyidik membuka pintu, lalu YA terlihat berada di dalam kamar. Kemudian, YA yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek biru muda diminta untuk duduk di kasur.
Salah satu penyidik lalu mengamankan handphone YA. Selain itu, YA sempat ditanya terkait dompet dan KTP-nya.
"Ini HP-mu ya, saya amanin ya," kata salah satu penyidik seperti dalam video.
"Ini dompetmu, nih? KTP-mu di sini?" tanya penyidik itu lagi.
"Bukan, itu di sana," jawab YA.
Salah satu penyidik lainnya lalu menjelaskan bahwa mereka dari Polda Metro Jaya. YA pun memahami dan tidak melawan.
"Kami dari Polda Metro Jaya, dari Subdit Jatanras, ini surat perintah tugas kami, kemudian ini ada nama saya, ini ada beberapa rekan-rekan kita, kita datang kemari atas peristiwa yang kemarin viral, yakni tenggelamnya anak Ibu Tamara," ucap salah satu penyidik.
"Iya," jawab YA sambil mengangguk.
"Jadi mestinya sudah paham, setelah ini kita ke Polda, kalau nanti mau dibantu pengacara silakan dihubungi nggak apa diminta ke Polda," ujar penyidik itu lagi.
Setelah itu, tim penyidik Polda Metro Jaya juga meminta YA membawa pakaian hingga celana renang yang digunakan YA saat kejadian. YA pun mengiyakan permintaan itu.
"Kami minta tolong dibawa pakaian mas saat hari kejadian, dan celana renang yang digunakan," tutur penyidik yang kemudian diiyakan oleh YA.
"Mas, mau baca dulu? Kalau mau baca dulu silakan, ini surat penangkapannya, mau dibaca dulu silakan, ini didampingi bu RT ya," lanjut penyidik.
Selanjutnya, terlihat YA dibawa oleh penyidik ke luar rumah. Dia juga tampak diborgol oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kasus
Kasus tewasnya Dante bermula pada Sabtu (27/1/2023). Dante saat itu diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB. Saksi di lokasi mengungkapkan korban sempat muntah saat berenang.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam renang. Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas, korban sudah tidak sadarkan diri," kata Ade Ary, Selasa (6/2/2024).
Dante langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dalam perjalanan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Olah TKP telah dilakukan dan CCTV juga dicek. Kemudian kasus itu diambil alih Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penyelidikan. Sebanyak 10 saksi diperiksa.
Tamara Tyasmara sendiri diketahui beberapa kali berkonsultasi dengan pihak kepolisian dalam kasus kematian anaknya tersebut. Dia berharap agar penyebab kematian Dante cepat terungkap.
Polda Metro Jaya lantas memutuskan jenazah korban diekshumasi atau dilakukan pengangkatan dari kubur untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. Ekshumasi dilakukan tim forensik RS Polri di TPU Jeruk Purut, dipimpin Dokter Farah.
"Tadi sudah melaksanakan kegiatan rangkaian, mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ini pun hadir orang tua dari korban, yaitu ayah kandung maupun ibu kandung korban, termasuk tim penasihat hukum dari ibu kandungnya," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Stya Triputra, Selasa.
(hsa/dpw)