'Mutilasi' Motor di Lahan Kosong Gianyar, Pelaku Curanmor Dibekuk

'Mutilasi' Motor di Lahan Kosong Gianyar, Pelaku Curanmor Dibekuk

Putu Krista - detikBali
Senin, 05 Feb 2024 11:16 WIB
Kepolisian Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (5/2/2024). (Foto : dok Polsek Sukawati).
Foto: Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (5/2/2024). (Dok. Polsek Sukawati)
Gianyar -

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Agustinus (23) dibekuk oleh anggota Polsek Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (2/2/2024). Saat itu, Agustinus baru saja 'memutilasi' alias membongkar komponen-komponen sepeda motor curian di lahan kosong di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati.

Beberapa bagian yang sudah dibongkar oleh Agustinus adalah spion dan dek (bagian bawah motor), Jumat (2/2/2024). Sedangkan, motornya ditaruh di dalam semak-semak. Dia sengaja 'memutilasi' motor agar lebih mudah menjual dan sulit terlacak.

"Kami sudah amankan dan saat ini pelaku AM (Agustinus) ditahan di Polsek Sukawati, bersama dengan motor jenis Honda Supra DK 5431 KT hasil curiannya di kawasan Jalan Pantai Purnama, Sukawati," Kata Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membeberkan penangkapan Agustinus berawal dari laporan korban, Ni Wayan Sarni. Dia memarkir motor tak jauh dari rumahnya di pinggir Jalan Pantai Purnama, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis (1/2/2024) pagi. Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wita, Sarni mendengar suara motor yang dihidupkan. Curiga itu suara motornya, Sarni keluar dari rumah.

"Korban melihat seseorang kabur menaiki motornya ke arah barat. Korban tidak bisa berbuat banyak karena pelaku sudah jauh. Saat diparkir, motornya tidak dikunci stang," jelas Johni.

ADVERTISEMENT

Dari ciri-ciri yang dilaporkan, pelaku memakai kaus abu-abu, berperawakan kurus dengan tinggi sekitar 160 sentimeter, dan tidak menggunakan helm. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari penelusuran sejumlah CCTV, pelaku terekam melewati kawasan Celuk, Guwang, dan Sukawati," ujar Johnni.

Saat diinterogasi polisi, Agustinus mengaku beraksi sendirian. Dia berencana menjual hasil curiannya secara terpisah agar sulit dikenali.

"Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi, tapi kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," ujar Johni.

Modus Agustinus mencuri motor, yakni dengan menarik kabel CDI sehingga motor bisa dinyalakan dengan starter kaki. Setelah itu, dia membawa kabur motor. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Johni.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads