Kakek Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Buleleng Dituntut 15 Tahun Penjara

Kakek Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Buleleng Dituntut 15 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 19:03 WIB
Tiga terdakwa pemerkosa bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng jalani sidang tuntutan di PN Singaraja, Senin (29/1/2024).
Foto: Tiga terdakwa pemerkosa bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng jalani sidang tuntutan di PN Singaraja, Senin (29/1/2024). (Istimewa)
Buleleng -

Kakek pemerkosa bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial PD (80) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. PD memerkosa bocah itu bersama KM (30) dan NS (43) hingga menderita penyakit kelamin.

"(Menuntut agar) menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (29/1/2024).

JPU menyatakan PD melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU juga menuntut PD membayar denda sebesar Rp 1 miliar. PD wajib mengganti dengan tambahan penjara selama enam bulan jika tidak membayar pidana denda tersebut.

Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa. JPU menyatakan perbuatan PD telah merusak masa depan korban yang masih berumur sangat muda, terlebih terdakwa merupakan kakek kandung korban. Terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan.

Selain PD, dua terdakwa lain yakni paman korban berinisial KM dan tetangga korban, NS juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. JPU juga menyatakan KM dan NS terbukti bersalah.

JPU menyatakan KM terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 82 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU menuntut KM dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tindakan KM memerkosa KM dinilai telah merusak masa depan korban yang masih sangat muda. Perbuatan KM juga menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual berupa kencing nanah.

JPU menilai hal itu menjadi alasan yang dapat memberatkan hukuman terdakwa. Terlebih KM berbelit-belit memberi keterangan. Satu hal yang meringankan hukuman KM bahwa dia telah menyesali perbuatannya.

Sementara untuk NS, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. JPU menyatakan NS terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan NS yakni perbuatannya telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat, merusak masa depan dan menyebabkan korban mengalami trauma yang mendalam. JPU juga menilai NS tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Persidangan ketiga terdakwa dalam perkara pemerkosaan bocah tujuh tahun hingga menyebabkan penyakit kelamin akan dilanjutkan pada Senin (5/2/2024). Agenda persidangan selanjutnya dengan agenda pembelaan dari para terdakwa atau pledoi.




(hsa/nor)

Hide Ads