Tampang Pria Pemerkosa Bocah 10 Tahun di Buleleng

Tampang Pria Pemerkosa Bocah 10 Tahun di Buleleng

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 15 Jan 2024 18:44 WIB
Polres Buleleng merilis kasus bocah berusia 10 tahun yang diperkosa oleh tetangganya di Kecamatan Banjar Kabupeten Buleleng, Bali, Senin (15/1/2024).
Foto: KS, (dua dari kiri) pelaku pemerkosaan bocah berusia 10 tahun di Buleleng saat rilis kasus di Polres Buleleng, Senin (15/1/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi menghadirkan KS (49), pria paruh baya tersangka pemerkosaan bocah perempuan berusia 10 tahun dalam rilis kasus di Polres Buleleng, Senin (15/1/2024). KS yang berbaju tahanan nomor 065 terus menunduk lesu. Dia mengenakan masker yang menutupi sebagian wajah.

Ketika ditanya alasannya tega memerkosa korban yang juga tetangganya itu, KS tidak menjawab. Dia memilih bungkam. Ada dugaan, KS seorang pedofil atau pelaku kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek.

"Nanti kami akan coba koordinasi dengan psikolog apakah yang bersangkutan ini pedofil," jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widwan membeberkan pemerkosaan itu terjadi di rumah KS di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. KS tiga kali memerkosa korban setiap kali istrinya tidak berada di rumah.

"Kebetulan saat itu (pemerkosaan) istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ujar Widwan.

Peristiwa itu tersebut terjadi pada Desember 2023. Korban memang sering bermain di sekitar rumah KS bersama dengan teman-temannya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, KS mengiming-imingi korban uang Rp 3 ribu.

"Kejadian bulan Desember. Korban sering bermain dengan temannya di rumah tersangka. Setiap kali tersangka ingin menyetubuhi korban tersangka selalu menjanjikan uang dalam jumlah besar, tapi korban hanya diberikan Rp 3 ribu," beber Widwan.

Ulah bejat KS akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Kecamatan Banjar, itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(hsa/iws)

Hide Ads