Penyelewengan Dana Bumdes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Periksa 40 Saksi

Penyelewengan Dana Bumdes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Periksa 40 Saksi

Putu Krista - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 15:35 WIB
Kejari Klungkung saat melakukan penggeledahan pada Bumdes Desa Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023) lalu. (Putu Krista/detikBali)
Foto: Kejari Klungkung saat melakukan penggeledahan pada Bumdes Desa Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023) lalu. (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung. Jaksa total sudah memeriksa 40 saksi. Selain itu, jaksa juga mengamankan 138 dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan kasus itu sampai sekarang masih terus mempelajari alat-alat bukti yang ada. Salah satunya dengan mengecek hubungan antara dokumen yang telah disita dengan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diketahui selama ini Bumdes Dawan Kaler, tidak saja menerima kucuran dana dari Pemprov Bali, melalui program Gerbang Sadu, tapi juga ada suntikan dana dari APBDes setempat," Kata Triarta Kurniawan di kantor Kejari Klungkung, Jalan Gajah Mada Semarapura.

Bumdes Dawan Kaler selama ini menjalankan beberapa unit usaha. Yakni, unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, unit usaha pasar desa, dan toko serba ada (toserba).

ADVERTISEMENT

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bumdes Dawan Kaler berawal dari laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban hadiah uang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung.

Hadiah uang BKK tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal ke Bumdes Dawan Kaler. Ada juga dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018-2020 dalam dua bidang usaha, yakni toserba dan simpan pinjam.

"Dari serangkaian tindakan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana yang diselidiki saat ini, bahkan unit simpan pinjam Bumdes sudah tutup sejak 2021 dengan alasan pandemi COVID-19," katanya.

Untuk estimasi kerugian negara dari kasus tersebut, Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit inspektorat.

Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Wayan Sumiarta mengatakan perhitungan kerugian negara di Bumdes Dawan Kaler sedang berproses dengan beberapa tahapan.

"Saat ini kami belum turun ke lapangan, masih koordinasi dengan kejaksaan," tandas Sumiarta.




(hsa/hsa)

Hide Ads