WK (35), warga Kelurahan Kendo, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). WK diduga sebagai pembuat sabu-sabu rumahan.
Polisi menyebut, bahan baku pembuatan sabu prekursor (zat kimia) dipesan dan dibeli WK melalui aplikasi jual-beli online.
"Modusnya, WK sengaja membeli bahan baku pembuatan sabu (prekursor) melalui aplikasi online. Dia buat sabu di rumah, tujuannya untuk dikonsumsi sendiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamrin mengatakan WK ditangkap pada Jumat siang (5/1/2024). Lokasi penangkapannya di Kantor Pos Pane yang berada di Kelurahan Pane, Rasanae Barat, Kota Bima.
"WK ditangkap di sekitar Kantor Pos Pane, saat sedang mengambil paket yang dibeli online," katanya.
Dari tangan WK, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama, BB yang disita yakni 1 bungkus plastik berisi prekursor berat bersih 26.98 gram. Lalu 1 lembar plastik yang berisi butiran kristal untuk bahan pembuatan sabu berat neto 0.57 gram.
"Kemudian satu lembar plastik berisi bubuk warna putih yang akan digunakan juga sebagai bahan pembuatan sabu, berat neto 0.71 gram," katanya.
Sementara TKP kedua, adalah rumah WK yang berada di Kelurahan Kendo. Di sana, polisi menyita beberapa BB lain, seperti satu buah sumbu, satu korek api gas, dan satu tabung kaca. Sementara alat pembuatan sabu nihil.
"Untuk saat ini WK dan beberapa BB yang disita sudah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Tamrin.
(hsa/gsp)