Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sepanjang 2023 ada 25 polisi yang dipecat karena melanggar disiplin dan kode etik Polri. Dua personel Polres Sabu Raijua yang terlibat kasus asusila paling disorot.
"Dari 21 Polres jajaran di NTT, ada 25 polisi yang kami pecat karena melanggar kode etik Polri," ungkap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Dominicus Yampormase, saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTT, Minggu (31/12/2023).
Adapun dua polisi yang terlibat asusila tiu dipecat pada Januari 2023 lalu. Salah satunya nekat berhubungan badan dengan wanita lain, namun dia telah menghamili anak gadis orang tanpa mau bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy merinci data pelanggaran polisi di NTT pada 2023 berjumlah 158 kasus. Angka ini mengalami penurunan sebesar 21 persen dari 2022 dengan jumlah pelanggaran 200 kasus.
"Kalau untuk penyelesaian sanksi disiplin pada 2023 sebanyak 208 kasus. Kemudian penyelesaian kode etik profesi polri dan pidana berjumlah 32 kasus," imbuhnya.
Belakangan, Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto diperiksa Paminal Mabes Polri karena diduga menilap dana pengamanan Pemilu 2024. Krisna sudah dimutasi ke Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
(dpw/nor)