Seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Remaja pria berinisial MN (14) itu ditangkap karena mencuri HP dari kos-kosan.
"Dia mencuri satu unit handphone merek iPhone di dalam kamar kos," kata Kasubsi Humas Polres Dompu, Aipda Hujaifah, Selasa (26/12/2023).
Polisi menyebut MN beraksi pada Jumat dini hari (22/12) di satu kos-kosan di lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dia kemudian ditangkap sehari setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (MN) mengambil handphone yang disimpan korban di atas kepalanya saat tidur. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar bersama dengan 5 orang temannya," jelas Hujaifah.
Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dompu Kota. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap MN yang saat itu sedang asyik duduk di depan rumah di Kelurahan Doro Tangga.
Kepada polisi MN mengaku sebagai pelaku pencurian. Saat ini, MN masih menjani pemeriksaan di kantor polisi.
(dpw/hsa)