Polisi Ungkap Motif Kadus Bacok Jukir Taman Wisata Pusuk Sembalun

Polisi Ungkap Motif Kadus Bacok Jukir Taman Wisata Pusuk Sembalun

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 25 Des 2023 13:48 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.  (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Timur - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mengungkap motif Kepala Dusun (Kadus) Pesugulan, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Candra Susanto menganiaya Rizal (28), juru parkir (Jukir) Taman Wisata Pusuk Sembalun. Penganiayaan dipicu dari kejadian perusakan 5 lapak dan 3 gazebo di Taman Wisata Pusuk Sembalun pada Kamis (21/12/2023).

"Jadi pada Kamis terjadi perusakan lapak warga dan belum diketahui siapa pelakunya. Jadi Candra langsung menuduh korban ini orang dalam peristiwa tersebut," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, Senin (25/12/2023).

Dharma menjelaskan Candra menuduh Rizal melakukan perusakan karena berkaca dari kejadian masa lalu. Sebab, Rizal pernah merusak spot foto milik Candra di Pusuk Sembalun pada 2017

"Jadi antara pelaku dan korban pada hari Kamis itu sempat berkomunikasi. Ada yang membuat pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya seperti menantang (siap berkelahi)," ujarnya.

Tersebab hal itu, lanjut Dharma, membuat Candra naik pitam alias marah. Sehingga Candra mencari Rizal ke wilayah Taman Wisata Pusuk Sembalun pada Minggu pagi (24/12/2023).

"Ketika pelaku lewat di Pusuk Sembalun bertemulah dengan korban. Kemarahan pelaku tiba-tiba muncul sehingga memicu tindakan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Taman Wisata Sembalun Kondusif

Dharma menjelaskan kondisi Rizal pasca dianiaya Candra sudah membaik. Luka di bagian tangan dan kepala akibat dibacok pisau telah dijahit di RSUD Selong Lombok Timur.

Di sisi lain, Dharma mengeklaim kondisi di Wisata Alam Pusuk Sembalun kondusif pasca penganiayaan tersebut. Dia meminta kepada pengunjung untuk tidak terpancing informasi yang tidak benar.

"Situasi sudah aman. Pelaku sudah kami tetapkan tersangka diancam Pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dharma.

Sebelumnya, Rizal dianiaya oleh Candra Susanto, Minggu pagi. Jukir berusia 28 tahun itu dibacok dengan pisau belati saat merapikan kendaraan wisatawan.

Rizal mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri. Luka sayatan di bagian tangan dan kepala hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.




(nor/gsp)

Hide Ads