Ketua MK Tegaskan Kepala Daerah Wajib Menjabat 5 Tahun

Ketua MK Tegaskan Kepala Daerah Wajib Menjabat 5 Tahun

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 24 Des 2023 22:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Minggu (24/12/2023).
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Minggu (24/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan soal putusan atas gugatan yang dilayangkan sejumlah kepala daerah terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Suhartoyo menegaskan kepala daerah wajib menjabat lima tahun.

"(Putusan atas gugatan terhadap pasal tersebut) nggak ada pengaruhnya. Masa jabatan kepala daerah yang terpilih 2018, menghabiskan masa jabatannya lima tahun," kata Suhartoyo di Universitas Udayana, Bali, Minggu (24/12/2023).

Suhartoyo menjelaskan semua kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019, wajib menjalani masa jabatannya selama lima tahun. Yakni, sebelum pilkada serentak yang akan dimulai pada November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, tidak ada kepala daerah lama yang masih menjabat ketika yang baru sudah terpilih dan dilantik. Suhartoyo kembali menegaskan tidak ada potongan masa jabatan atas putusan tersebut.

"(Tidak ada potongan masa jabatan) tidak ada. Jadi, sebelum melewati pilkada serentak itu (kepala daerah) sudah selesai (masa jabatannya) semua. Akan ada kepala daerah yang baru," tegas Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023), dikutip dari detikJatim.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.




(hsa/dpw)

Hide Ads