Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menanggapi soal kabar mundurnya pelantikan kepala daerah. KPU Bali hingga kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan terbit pada 3 Januari 2025.
"Ya karena ini BRPK-nya diundur, ya pasti semuanya diundur. Karena jadwal MK itu berubah tidak sesuai dengan harapan kami, jadwalnya sudah berubah," ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di kantornya, Jumat (3/1/2024).
Seharusnya, lanjut Lidartawan, BRPK terbit hari ini, Jumat (3/1/2024). Namun, hingga detik ini ia belum menerima BRPK itu. "Siapa tahu nanti malam (dikirim), kami tunggu teman-teman kabupaten/kota dahulu melakukan penetapan supaya kami bisa memonitoring mereka," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua KPU Bangli itu meminta untuk menunggu terlebih dahulu.
"Untuk pelantikan pengantar ini lah dari kami. Nanti DPR yang menindaklanjuti kepada kami. Tidak ada hubungannya lagi sampai di penetapan," jelas Lidartawan.
Lidartawan mengungkapkan Gubernur Bali terpilih tidak ada menanyakan terkait penetapan dan pelantikan. "Mereka semua patuh, menunggu BRPK setelah ini, mereka sudah tahu," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan tahapan pelantikan kepala daerah terpilih bakal diundur setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Rifqi menyinggung sengketa pilkada di MK baru diputus pada 13 Maret mendatang.
"Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
(iws/iws)