Polisi Bekuk Sekuriti Hotel di Kuta gegara Curi HP Karyawan Minimarket

Polisi Bekuk Sekuriti Hotel di Kuta gegara Curi HP Karyawan Minimarket

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 18 Des 2023 20:41 WIB
Agus meringkuk di sel Polsek Kuta Selatan gegara mencuri ponsel di swalayan, Senin (18/12/2023). (Polsek Kuta Selatan)
Foto: Agus meringkuk di sel Polsek Kuta Selatan gegara mencuri ponsel di swalayan, Senin (18/12/2023). (Polsek Kuta Selatan)
Badung -

Polisi meringkus seorang pria bernama Agus Prayoga (27) di Jalan Tuban, Kuta, Minggu (17/12/2023). Sekuriti di sebuah hotel berbintang itu mencuri ponsel milik karyawan sebuah swalayan di Jalan Raya Uluwatu.

"Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, telah mengamankan oknum sekuriti yang mencuri ponsel di minimarket di Jimbaran," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nur Habib dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2023).

Habib mengatakan petugas berhasil mengidentifikasi Agus berdasarkan rekaman CCTV dari minimarket tersebut. Setelah itu, polisi langsung mencari keberadan Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada perlawanan berarti saat polisi menemukan dan menciduk Agus di tempatnya bekerja. Dia langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka setelahnya.

"Pelaku mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik karyawan swalayan itu. Ponsel curiannya sudah di-flash dan dilepas kartunya yang terpasang pada ponsel tersebut dan digunakan sendiri untuk keperluan sehari hari," kata Habib.

ADVERTISEMENT

Aksi pencurian itu sendiri terjadi Senin lalu (11/12/2023) pukul 19.00 Wita. Korban mengaku kehilangan ponselnya saat tergeletak di meja kasir.

Korban sempat menanyakan kepada rekan kerjanya soal keberadaan ponsel miliknya. Namun, semua rekan kerjanya di minimarket menjawab tidak tahu. Korban lalu berinisiatif memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman itu, barulah korban menyadari ada seseorang yang mencuri ponselnya. Tanpa menunggu lama, korban lalu melapor ke polisi. Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads