Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang penjaga ternak, Muhyani (58), akhirnya dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan alasan kasus yang menewaskan seorang pencuri kambing itu tidak dilanjutkan.
Kejati Banten sendiri sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jumat (15/12/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," singkatnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (24/2/2023). Pada saat itu Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku.
Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Wardi tewas seusai ditusuk menggunakan gunting. Sementara, satu pencuri lainnya berhasil kabur.
(hsa/hsa)