Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dan penyekapan seorang remaja perempuan berinisial NPLPD di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Pelaku bernama I Made Semaratika ternyata merupakan sepupu NPLPD atau keponakan dari istri pemilik rumah Putu Gede Windhu Susila, yakni Ni Nyoman Yanti.
"Ya ada hubungan kerabat. Keponakan istri korban. Bapak pelaku merupakan kakak kandung dari ibu remaja korban penyekapan," beber Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata, Kamis (14/12/2023).
Berata menegaskan penyidik masih memeriksa Semaratika secara intensif. Ia belum bisa membeberkan motif pria tersebut mencuri uang saudaranya. Ada dugaan pria asal Desa Sekartaji, Nusa Penida, itu kepepet uang lantaran menganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Berata, polisi sebetulnya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan istri korban, Yanti. Petugas pun mengendus keberadaan pria pengangguran itu sampai wilayah Gulingan Mengwi, Sanur, hingga Nusa Penida.
Kepada polisi, Semaratika mengaku telah mengambil uang Rp 7,2 juta milik keluarga itu di lemari kamar. Selain itu, ia juga merampas HP milik NPLPD dan menyekapnya di lahan kosong belakang rumah tersebut. Walhasil, keluarga perajin payung tradisional itu pun merugi sekitar Rp 8 juta.
"Pelaku membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangannya dengan selendang warna kuning. Uang hasil curian sudah dibelikan HP dan keperluan dia lain. Sisanya Rp 920 ribu," imbuh Berata.
Semaratika ditangkap di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu malam (13/12/2023). Aksi pria berusia 26 tahun itu sempat viral di media sosial lantaran mencuri uang dan HP di rumah milik Putu Gede Windhu di Desa Peken Belayu, Tabanan.
Tak hanya mencuri, Semaratika juga mengurung NPLPD di lahan kosong bekas kamar dalam kondisi duduk terikat dan mulut dibekap. Remaja perempuan tersebut sempat diduga hilang hingga membuat warga desa gempar.
(iws/gsp)