Merasa Dikriminalisasi Penyidik Polsek Pemenang, WN AS Ngadu ke Polda NTB

Mataram

Merasa Dikriminalisasi Penyidik Polsek Pemenang, WN AS Ngadu ke Polda NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 14 Des 2023 17:30 WIB
WN AS, James Edward Omeara bersama istrinya melapor ke Propam Polda NTB.
WN AS, James Edward Omeara bersama istrinya melapor ke Propam Polda NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), James Edward Omeara bersama istrinya, Markiani, mengaku dikriminalisasi oleh penyidik di Polsek Pemenang, Lombok Utara. Atas kejadian itu, mereka melapor ke Propam Polda NTB.

Laporan James Edward Omeara dan Markiani ke Propam Polda NTB tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/19/XII/2023/Bidpropam, Kamis (14/12/2023).

"Kedatangan kami ingin mengadukan kinerja aparat kepolisian Polsek Pemenang yang dinilai tidak profesional. Jadi ada tindakan tidak profesionalnya aparat dari Polsek Pemenang. Kaitannya suami saya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas," jelas Markiani di Mapolda NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markiani menilai prosedur penetapan tersangka terhadap suaminya itu tidak sesuai dan banyak kejanggalan. Hanya dalam dua minggu setelah menerima surat laporan dari pelapor 19 Juni 2023, suaminya dijadikan tersangka tanggal 3 Juli 2023 dalam kasus dugaan penggelapan speedboat.

Dalam prosesnya, ia mengaku ada beberapa hal yang tidak beres mengenai surat perintah penyidikan, surat pemanggilan terlapor, surat pemberitahuan terlapor hingga surat pemanggilan sebagai saksi.

"Kami merasa dikriminalisasi oleh salah satu oknum penyidik di Polsek Pemenang. Jadi ini membuat saya dan suami saya tidak tenang beberapa bulan," ucapnya.

Markiani menjelaskan, proses pemanggilan dirinya sebagai saksi pada tanggal 27 Juni 2023 lalu diabaikan oleh penyidik. Anehnya penyidik membatalkan pemanggilan dirinya untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang dialami suaminya.

Padahal lanjut Markiani, dirinya sudah membawa semua bukti yang dibutuhkan untuk menunjukkan suaminya tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan speedboat seperti yang ditudingkan kepadanya.

"Bukti yang saya bawa satu pun tidak ada yang diperiksa penyidik. Kasus ini juga bukan tindak pidana. Harusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan mediasi," katanya.

Kasus dugaan penggelapan speedboat yang dikelola secara bersama-sama tersebut sempat alami kerusakan. Bahkan dia bersama suaminya mengaku siap ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun justru suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Tentu kami merasa ada campur tangan atau intervensi pelapor terhadap penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini," sesalnya.

Tuduhan penggelapan speedboat yang dilakukan oleh suaminya itu berawal dari kerja sama pengelolaan speedboat dengan sejumlah warga negara asing di Gili Trawangan. Mereka bermitra dengan tujuh orang termasuk James Edward Omeara.

Menurut Markiani, suaminya mengeluarkan uang sekitar Rp 65 juta untuk memperbaiki speedboat yang rusak akibat tenggelam di Gili Trawangan. Sementara enam orang lainnya disebut mengeluarkan uang masing-masing Rp 20 juta didapati dari nilai taksir harga speedboat Rp 120 juta.

Dalam kesepakatannya, Markiani dan James yang menjalankan usaha water sport yang memanfaatkan speedboat akan membagi hasil ketika ada keuntungan dari usaha water sport yang dijalankan James.

"Tiba-tiba kami dilaporkan karena tiga bulan menjalankan usaha ini kami tidak mendapatkan keuntungan. Karena tiga bulan ini kami rugi justru biaya operasionalnya lebih besar. Laporan partnership nya juga sudah kami kirimkan setiap bulannya, dari situ terjadi perdebatan antara mitra kami yang 6 orang ini," bebernya.

Semua mitra tersebut akhirnya meminta speedboat untuk dikembalikan kepada enam orang mitra James Edward Omeara. Namun James dan Markiani meminta agar uang yang mereka keluarkan untuk memperbaiki speedboat untuk dikembalikan. Namun tawaran itu ditolak para mitra.

Persoalan antara James dan istrinya serta keenam mitra tersebut beberapa kali dimediasi di Polsek Pemenang. Namun belum pernah ada titik temu antara mereka. Hingga puncaknya persoalan ini berujung pada penetapan James Edward Omeara menjadi tersangka kasus penggelapan.

Anehnya lagi, Markiani juga dijadikan tersangka atas laporan pelanggaran undang-undang ITE setelah membuat postingan di salah satu grup WhatsApp yang berisi catatan kekecewaan James dan istrinya kepada aparat Polsek Pemenang yang diduga melakukan intervensi kasus yang dihadapi James Edward Omeara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Terpisah, Polsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno mengaku dirinya tidak tahu persis persoalan yang dihadapi Markiani dengan sang suami. Karena kata Hadi, dia baru menjabat tiga bulan menjadi Kapolsek menggantikan AKP Lalu Eka Arya yang kini dipindah ke Polda NTB.

"Untuk kasus ini silakan konfirmasi langsung ke Kanitreskrim Polsek Pemenang Bripka Multazam ya," katanya.

Saat dimintai keterangan Bripka Multazam menjelaskan persoalan James Edward Omeara sebenarnya persoalan lama. Persoalan ini bahkan ditangani oleh Kanitreskrim sebelum dirinya menjabat.

"Jadi sudah kami mediasi berkali-kali cuma kedua pihak dulu sama-sama berkeras," bebernya via WhatsApp.

Bahkan kata Multazam, James dan istrinya juga beberapa kali diminta menyerahkan speedboat atau barang bukti ini kepada pihak mitra atau pelapor. Namun mereka menolak karena merasa pada posisi yang benar.

"Bahkan dulu pihak pelapor sampai menyatakan cukup dia minta maaf saja. Pelapor dia tidak mau uang atau pun kapal tersebut," urainya.

Sehingga, persoalan ini dinilai semakin kompleks karena kedua pihak masing-masing memiliki ego yang kuat. Di satu sisi, pihak Polsek Pemenang harus memproses kasus ini karena pelapor terus mempertanyakan progresnya.

"Jadinya perkara ini dilanjutkan sampai penetapan tersangka. Kami juga tadi sudah dihubungi pihak Propam Polda NTB terkait persoalan ini. Kami ikuti prosesnya saja," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/iws)

Hide Ads