Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Korupsi Gaji Stafsus Eks Gubernur Zul

Kejati NTB Periksa 15 Orang Terkait Korupsi Gaji Stafsus Eks Gubernur Zul

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 11 Des 2023 16:40 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi di ruangan Media Center Kejati NTB, Senin (11/12/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi di ruangan Media Center Kejati NTB, Senin (11/12/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah periode 2018 sampai 2023. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.

"Belum ada saksi. Kami sudah meminta keterangan 15 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi pers, Senin (11/12/2023).

Ely mengungkapkan 15 orang tersebut berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Selain itu, ada juga dari kalangan stafsus yang mengemban jabatan pada masa pemerintahan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ely menegaskan proses penyelidikan kini masih berjalan pada agenda pengumpulan bahan keterangan dan data. Mengingat jumlah stafsus periode 2018 sampai 2023 mencapai 50 orang.

"Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lagi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pembayaran honor stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan 50 stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan.

Angka tersebut dialokasikan dari APBD. Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp 2 miliar per tahun.

Namun, BPK NTB membantah informasi bahwa pihaknya menyoroti besaran gaji 50 stafsus Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah. Sebelumnya, informasi BPK memberikan atensi perihal gaji stafsus tersebut mengemuka seusai exit meeting antara BPK dengan Pemprov NTB beberapa waktu yang lalu.

"Pernyataan itu (atensi gaji stafsus) sama sekali bukan berasal dari BPK. Termasuk dalam exit meeting pemeriksaan yang disampaikan," kata Kepala BPK RI Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswan saat dihubungi detikBali pada Rabu (8/11/2023).




(nor/dpw)

Hide Ads