Seorang ustaz bernama Abdul Malik Ati di Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menghamili remaja berusia 14 tahun. Korban berinisial MK itu merupakan pembantu di rumah Abdul.
Kapolsek Kie Ipda Sunaryo menjelaskan perbuatan asusila itu baru diketahui polisi setelah Kepala Desa Tesy Ayofanu, Yunus Liu, bersurat ke Polsek Kie. Isi surat tersebut terkait dugaan MK dihamili oleh Abdul.
Dari surat itu, polisi meminta Yunus agar membuat laporan polisi sehingga bisa ditindaklanjuti secara hukum. "Kami sudah undang, namun kepala desa masih sibuk," kata Sunaryo saat dihubungi detikBali, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Sunaryo berharap polisi bisa segera memanggil saksi maupun terduga pelaku agar bisa diambil keterangan. Sehingga bisa disimpulkan ke dugaan menghamili anak di bawah umur.
"Kami akan limpahkan kasus tersebut ke Polres TTS karena Polsek hanya berstatus sebagai Harkamtibmas," jelas Sunaryo.
Sunaryo mengungkap selama ini MK tinggal di rumah Abdul karena orang tuanya merantau ke Kalimantan. Kini, MK dikabarkan sudah bersalin.
"Nanti lebih jelasnya menyusul setelah kami ambil keterangan, karena masih menunggu laporan dari kepala desa," tandasnya.
(nor/dpw)