Seorang pelajar SMP, NG, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Ia ditangkap karena mencuri uang Rp 127 juta milik pamannya di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.
NG menggunakan uang tersebut untuk membeli 23 ekor anjing, tiga buah handphone (HP), satu jam tangan, hingga digunakan untuk kebutuhan gaya hidup, termasuk membeli tas dan pakaian.
Pelajar berusia 14 tahun itu diamankan oleh Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (3/12/2023). Ia diamankan bersama barang bukti berupa anjing ras 23 ekor dan uang sisa hasil curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan uang yang hilang disimpan di dalam lemari kamar korban, Ngakan Ngurah Susila. "Uang itu ditarik dari bank untuk keperluan rumah pada November lalu. (Uang) diketahui hilang saat hendak digunakan membeli buah-buahan untuk upacara, setelah itu korban melapor ke polres Klungkung," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran polisi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku mengarah kepada salah satu anggota keluarga. Sebab ada salah satu anggota keluarga tiba-tiba bisa membeli tiga HP sekaligus, termasuk jam tangan digital, dan 23 ekor anjing ras jenis import.
"Dari pengakuan pelaku, anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan. Pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu polisi mengintrogasi pelaku dan diakuinya," papar Sadiarta.
Sementara Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan saat ini NG tidak ditahan melainkan wajib lapor. Polisi juga menyita uang sisa curian sebesar Rp 68.279.000, tiga buah HP, jam tangan, headset bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom, dan huskey.
"Total anjing senilai Rp 38 juta" jelas Suantara.
Anjing yang belum terjual dititipkan di penitipan anjing untuk mendapatkan perawatan selama proses kasus berjalan. Sedangkan untuk penyelesaian kasus, polisi akan menggunakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). AG dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(nor/nor)