Seorang pensiunan polisi di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap karena meneror warga dengan surat bernada ancaman dan peluru. Dia memeras dua warga, salah satunya pengurus desa adat.
Aksi teror yang dilakukan pensiunan polisi bernama I Ketut Asa itu sempat membuat geger warga di Desa Penarungan. Para korban, salah satunya adalah tokoh adat Desa Penarungan, MW, mendapat ancaman melalui surat berisi permintaan sejumlah uang bernilai miliaran rupiah.
Pengirim surat tersebut juga menyelipkan peluru kaliber yang diduga masih aktif. Motif teror itu adalah demi mendapat uang untuk kegiatan bakti ke panti asuhan. Para korban diancam agar menyetorkan uang tersebut paling lambat Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian bergerak menangkap Ketut Asa pada Senin, 27 November 2023. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan teror dilakukan pelaku lantaran sakit hati terhadap para korban.
"Motif pelaku meneror itu untuk memeras karena sakit hati (kepada korban tokoh adat). Sebab yang bersangkutan pernah meminta pekerjaan ke korban tapi tak pernah diberikan. Motif sakit hati yang sama juga ke salah satu korban," jelas Jaya Widura seusai rilis kasus di Polres Badung, Selasa (28/11/2023).
Dari hasil pendalaman, lanjut Jaya, pria 63 tahun itu juga mengaku terimpit kondisi ekonomi. Sehingga nekat mengirim teror itu agar korban mau mengirim uang. Bahkan, para korban diberi tenggat waktu mengirim uang dua sampai tiga minggu setelah dapat surat ancaman.
"Dalam surat itu memang disebut untuk keperluan kegiatan di panti asuhan dan sebagainya. Tapi kami memastikan apapun yang tertuang di dalam surat itu hanya modus saja," tegas Jaya.
Jaya Widura menjelaskan aksi teror dilakukan pelaku pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 12.38 Wita. Pelaku mengirim surat untuk memeras bendesa adat sebesar Rp 5 miliar dan pemilik toko bahan bangunan sebesar Rp 2 miliar.
"Surat itu pertama dititipkan pelaku di toko korban, lokasinya di Kelurahan Kapal. Sedangkan korban tokoh adat ini mendapat surat di rumahnya. Pelaku melemparnya dari luar," kata Jaya.
Singkat cerita, para korban terkejut karena selain mendapat surat bernada ancaman, surat beramplop itu juga berisi peluru. "Peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korban," sambungnya.
Para korban pun tertekan setelah dapat surat yang mulanya belum diketahui siapa pengirimnya. Mereka akhirnya memutuskan melapor ke polisi sehari kemudian.
Apa hubungan pelaku dengan geng Kapak Merah di Jakarta? Baca di halaman selanjutnya...
Bawa-bawa Nama Geng Kapak Merah
Dalam menjalankan aksi terornya, Ketut Asa membawa-bawa nama geng Kapak Merah. Geng ini dikenal dengan kelompok kriminal yang cukup berbahaya di Jakarta.
"Memang di surat itu tertulis seperti yang dimaksud, nama kelompok (Kapak Merah). Itu cuma inisiatif pelaku sendiri mencantumkan nama kelompok itu untuk menakut-nakuti korban saja," jelas Jaya Widura.
Pelaku masih menyimpan peluru sepulang purnatugas dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terbukti polisi menemukan puluhan butir peluru saat menggeledah rumahnya di Banjar Dauh Peken Desa Penarungan.
"Dari hasil pendalaman, kami memastikan tidak ada keterkaitan kejadian pemerasan ini dengan situasi politik yang berlangsung saat ini. Serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi (terhubung) dengan kelompok-kelompok tertentu," tukas Jaya.
"Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau sampai maksimal hukuman mati. Kemudian Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan ancaman maksimal 9 tahun; dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 terkait ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," urai Jaya.
Simak Video " Video: Pria Tewas Tenggelam saat Tolong Anaknya Diterjang Ombak"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)