Pensiunan Polisi di Badung Peras Warga Catut Nama Geng Kapak Merah

Pensiunan Polisi di Badung Peras Warga Catut Nama Geng Kapak Merah

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 28 Nov 2023 17:16 WIB
Pelaku teror dan pemerasan ke warga, Ketut Asa hanya menunduk saat dihadirkan rilis kasus di Polres Badung, Selasa (28/11/2023).
Pelaku teror dan pemerasan ke warga, Ketut Asa hanya menunduk saat dihadirkan rilis kasus di Polres Badung, Selasa (28/11/2023). Foto: Agus Eka/detikBali
Badung -

Warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pun dibuat geger setelah tahu kabar geng Kapak Merah terendus di wilayah desa tersebut pada Jumat lalu (24/11/2023). Terlebih tokoh adat setempat dan warga mendapat surat teror yang mengatasnamakan geng Ibu Kota itu di waktu yang sama.

Rupanya teror dan pemerasan yang dilakukan pensiunan polisi bernama I Ketut Asa itu hanya akal-akalan untuk bisa mendapat uang dari korban. Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menegaskan pelaku sengaja mencatut nama kelompok Kapak Merah pada surat teror yang dikirimnya agar pelaku tertekan.

"Memang di surat itu tertulis seperti yang dimaksud, nama kelompok (Kapak Merah). Itu cuma inisiatif pelaku sendiri mencantumkan nama kelompok itu untuk menakut-nakuti korban saja," jelas Jaya Widura dikonfirmasi terpisah di Polres Badung, Selasa (28/11/2023).

Pelaku berusia 63 tahun itu, Jaya melanjutkan, melempar surat teror berisi peluru aktif ke dua lokasi korban. Masing-masing lokasi di rumah tokoh adat Desa Penarungan berinisial MW dan toko bangunan milik warga, KDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat surat itu, pelaku memeras korban hingga Rp 5 miliar untuk alasan kegiatan anggaran kelompok geng hingga untuk kegiatan panti asuhan. Meski begitu, Jaya Widura membantah pelaku terafiliasi atau tergabung dalam kelompok tertentu.

"Semua hal yang tertuang di surat itu kami pastikan tidak benar. Munculnya entitas (menyangkut nama geng) maupun alasan yang disebutkan pelaku di surat itu (hanya sebatas) terpikirkan. Imajinasi saja untuk menakuti korban," beber Jaya.

ADVERTISEMENT

"Ada dugaan (pelaku) mengalami gangguan psikis. Tapi kami perlu pastikan dulu ini dengan hasil pemeriksaan psikisnya," sambungnya.

Pelaku masih menyimpan peluru sepulang purnatugas dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terbukti polisi menemukan puluhan butir peluru saat menggeledah rumahnya di Banjar Dauh Peken Desa Penarungan.

"Dari hasil pendalaman, kami memastikan tidak ada keterkaitan kejadian pemerasan ini dengan situasi politik yang berlangsung saat ini. Serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi (terhubung) dengan kelompok-kelompok tertentu," tukas Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Badung membekuk Asa yang memeras bendesa adat dan salah satu warga di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Senin (27/11/2023). Dia mengirim surat bernada ancaman dan dalam amplop surat berisi peluru.

Asa mengaku sakit hati karena tak kunjung diberikan pekerjaan oleh para korban meski sudah meminta beberapa kali. Dia menyebut terimpit ekonomi sehingga memicu untuk meneror dan memeras para korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau sampai maksimal hukuman mati. Kemudian Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan ancaman maksimal 9 tahun; dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 terkait ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," urai Jaya.

Simak Video 'Tampang Pensiunan Polisi yang Peras Tokoh Adat di Badung':

[Gambas:Video 20detik]



(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads