"Intinya, kami akan melakukan perlawanan," tutur Ian seperti dikutip dari detikNews, Kamis (23/11/2023).
Ian mengatakan kliennya keberatan dengan penetapan status tersangka pemerasan kepada SYL. Penatapan status tersangka itu terkesan dipaksakan.
Menurut Ian, alat bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan tersebut juga tidak pernah diperlihatkan. "Alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Dia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di detikNews.
(gsp/iws)