5 Tahun Dipenjara gegara Narkoba, Pria Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Denpasar

5 Tahun Dipenjara gegara Narkoba, Pria Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 18:17 WIB
Aliff Affan, narapidana asal Malaysia bebas dari Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Aliff Affan, narapidana asal Malaysia bebas dari Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Malaysia bernama Aliff Affan dibebaskan setelah selesai menjalani pidana sekitar lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli. Seusai bebas, Aliff langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

"Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak Imigrasi," kata Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli Marulye Simbolon dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Aliff sebelumnya terlibat tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Ia diputuskan harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pria Malaysia itu sempat menjalani pidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan sebelum dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli pada 9 Februari 2018. Menurut Marulye, pembebasan Aliff telah sesuai prosedur.

"Aliff Affan selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik, menaati segala aturan yang ada di dalam Lapas. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," jelas Marulye.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto berharap Aliff dapat menjaga tingkah lakunya selama berada di Kanim Kelas I TPI Denpasar. Sebab, ia masih harus menunggu proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Romi menyebut Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli telah memenuhi seluruh tahapan sebelum membebaskan Aliff. Berbagai tahapan itu seperti pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima, dan pencatatan narapidana pada buku komandan jaga serta melakukan cap tiga jari.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads