Dukun Lansia Perkosa Mahasiswi Kedok Obati Ambeien dan Bisa Gila

Regional

Dukun Lansia Perkosa Mahasiswi Kedok Obati Ambeien dan Bisa Gila

Tim detikSulsel - detikBali
Rabu, 01 Nov 2023 11:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Denpasar -

Polisi menangkap seorang dukun berusia 60 tahun, MU, karena memerkosa mahasiswi, SA (19). Kakek tersebut memerkosa korban dengan kedok mengobati sakit embeien atau wasir.

Aksi pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mahasiswi tersebut saat ini hamil 5 bulan.

"Iya (persetubuhan) masuk juga dalam tindak pidana pemerkosaan. Hasil pemeriksaan dokter, korban hamil 5 bulan atau 20 minggu," kata Kapolsek Kabaena AKP La Ajima, Rabu (1/11/2023), dilansir dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ajima mengungkapkan aksi pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada Mei 2023 lalu. Dia mengatakan korban memiliki riwayat sakit ambeien dari hasil pemeriksaan medis.

"Korban memang dia sakit sudah lama sakitnya, secara medis sakitnya adalah ambeien," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

La Ajima mengatakan orang tua SA lalu berinisiatif mencarikan dukun atau tukang urut. Orang tua mahasiswi itu kemudian memanggil dukun itu untuk mengobati anaknya.

"Pelaku ini dipanggil oleh bapaknya untuk mengobati korban yang sedang sakit," ujar La Ajima.

Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku memerkosa korban. Saat memijit, pelaku mengancam korban jika menolak menuruti hawa nafsunya.

"Memang disampaikan si dukun, kalau mau tuntas pengobatannya harus lebih dari tiga kali (persetubuhannya). Kalau tidak kamu gila dan bahkan akan gila satu rumah dan korban takut, lalu ikut saja," imbuhnya.

La Jima melanjutkan aksi pelaku terungkap saat korban mengadu kepada keluarganya karena tak kunjung haid. Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada Sabtu (28/9).

"Korban menyampaikan kepada keluarganya (tindakan pelaku). Keluarga lalu lapor polisi," ujar La Jima.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap dan membawa pelaku ke kantor polisi. Penangkapan itu guna mencegah tindakan aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads