Ini Tampang 4 Debt Collector Penculik Istri Orang gegara Utang Suami

Regional

Ini Tampang 4 Debt Collector Penculik Istri Orang gegara Utang Suami

Tim detikSumut - detikBali
Kamis, 26 Okt 2023 19:35 WIB
Tampang debt collector penculik IRT di Rokan Hilir, Riau (Istimewa)
Tampang debt collector penculik IRT di Rokan Hilir, Riau (Istimewa)
Denpasar -

Polisi telah menangkap enam dari tujuh debt collector yang menculik dan menyekap seorang wanita gara-gara utang sang suami. Empat orang ditahan, sementara dua lainnya dilepas. Berikut tampang penagih utang yang menculik istri orang tersebut.

Adapun aksi penculikan dan penyekapan terjadi pada 17 Oktober lalu di Rokan Hilir, Riau. Wanita yang menjadi korban adalah Maya Ramasari (35).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan ada tujuh pelaku yang beraksi saat kejadian. Dari tujuh pelaku tersebut, empat ditangkap dan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tujuh orang. Empat ditangkap dan ditahan," kata Andrian, dikutip dari detikSumut, Rabu (26/10/2023).

Andrian menyebut empat orang ditangkap yakni Parida Hefni, Maspardi, Robi Kelana dan Hendra Trijaya Ritonga. Sementara itu dua pelaku yang tak ditahan adalah Irma Dani dan Nurainun.

ADVERTISEMENT

"ID dan NU tidak ditahan. Sementara satu pelaku lain inisial DH (Deni Harahap) jadi DPO, masih dikejar," kata Kapolres.

Deni Harahap sendiri tercatat sebagai PNS di Rokan Hilir. Kini polisi masih mencari keberadaan Deni yang terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

Polisi merilis foto empat penagih utang yang nekat menculik itu. Mereka semua sudah memakai baju tahanan.

Diketahui aksi penculikan dan penyekapan terjadi pada 17 Oktober lalu. Saat kejadian, pelaku PH, MA, RK, HTR, ID, DH dan NUI datang mencari suami korban, Sumilan.

Namun saat itu Sumilan tak ada di rumah. Setelah tak bertemu Sumilan, para pelaku akhirnya meninggalkan rumah korban dan berhenti di sebuah toko di Bagan Sinebah, Rokan Hilir.

Saat itulah para pelaku mengatur siasat jahat. Pelaku memancing korban untuk datang ke toko buah tempat pelaku sembunyi untuk melakukan penyekapan.

Korban yang tak tahu datang dan diculik. Dia dimasukkan paksa dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku. Tak sampai di situ, korban juga dikurung oleh pelaku dengan posisi jendela dipaku dan pintu dikunci.

Belakangan diketahui, suami Maya, Sumilan disebut berutang kepada seseorang bernama Mila sebesar Rp 100 juta. Utang itu sudah lama, sejak 2010.

Utang Rp 100 juta belasan tahun tersebut saat ini berbunga menjadi Rp 145 juta. Bertahun-tahun tak dibayar, Mila akhirnya memberikan kuasa kepada FH dkk untuk melakukan penagihan. Penagihan mulai dilakukan pada September 2023 lalu oleh FH cs.

Namun terkait peran Mila, polisi kini terus mendalami. Sejumlah saksi masih terus diperiksa terkait kasus tersebut.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads