Pasangan kekasih bernama Ketut Joni Adnyana Adi Putra (20) dan Rosita Evayanti Dewi (44) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani. Mereka ditangkap lantaran menjadi spesialis penipuan hingga pencurian.
Penipuan dan pencurian sepeda motor serta handphone (HP) dilakukan oleh pasangan kekasih itu di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Dua orang pengemudi (driver) ojek online (Ojol) turut menjadi korban atas tindak pidana sepasang kekasih tersebut.
"Joni dan Rosita melakukan aksi pencurian dan penggelapan motor beserta handphone," kata Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto dalam siaran pers, Rabu (18/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruli mengatakan Joni dan Rosita telah menipu dan membawa lari satu motor Honda Vario dan HP di Warung Resto, Desa/Kecamatan Kintamani. Korbannya bernama Moch Handoko Abdullah (34) yang berprofesi sebagai driver ojol.
Joni dan Rosita juga telah melakukan penipuan terhadap Dodi Ardi Widarso (29) dengan membawa lari satu motor Yamaha N-max di warung kopi Desa Kintamani. Sama seperti Handoko, Dodi juga merupakan driver ojol.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan pencurian motor Yamaha N-max milik Made Yusa Paramartha (16). Motor itu mereka curi di areal parkir Sukawana Sunrise, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Motor NMax lainnya, yakni milik pria bernama Kadek Indrawan (19) juga dicuri oleh pasangan kekasih itu. Motor Yamaha N-max itu dicuri di parkiran Le Monte Sunrise, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Akibat perbuatan pelaku, Dodi Ardi Widarso mengalami kerugian Rp 29 juta, I Kadek Indrawan (Rp 25 juta), Made Yusa Paramartha (Rp 25,5 juta), dan Moch Handoko Abdullah (Rp 20 juta).
Ruli menuturkan keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan keempat korban. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kintamani kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang bernama Joni dan Rosita. Joni berasal dari Banjar Paketan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan Rosita berasal dari Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana, dengan berbekal keterangan keluarga pelaku. Berdasarkan hasil keterangan keluarga, Joni dan Rosita tinggal kos berpindah-pindah di Kota Negara.
"Pada saat perjalanan menuju Negara, tim lidik melihat pelaku melintas di jalur Negara menuju Denpasar dengan menggunakan Mobil Honda Jazz warna putih. Kemudian tim membuntuti dan berhasil mengamankan I Ketut Joni Adnyana Adi Putra bersama pacarnya Rosita Evayanti Dewi daerah Kapal, Mengwi," jelas Ruli.
Unit Reskrim Polsek Kintamani kemudian mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi DK-1049-WH dari tangan Rosita. Mobil itu dipakai mengantar Joni saat melakukan penipuan driver ojek di warung kopi Desa Kintamani, dan melakukan pencurian di Le Monte Sunrise, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Polisi juga mengamankan motor Yamaha Nmax DK-6992-LB dari pembeli Kadek Edi Gunawan. Diamankan pula motor curian di Sukawana Sunrise merek Yamaha N-max DK-3498 dari pembeli I Ketut Mawan.
Tim juga dapat mengamankan motor Yamaha N-max warna hitam DK-6492-ZY dari pria bernama I Gede Jaya Saputra di Kabupaten Jembrana. Sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk mencuri di Sukawana Sunrise. Kendaraan itu ternyata merupakan barang bukti hasil penipuan di Kabupaten Gianyar.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Kintamani dan kami sangkakan dengan 2 tindak pidana yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," jelas Ruli.
Pasangan kekasih itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(nor/nor)