Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB hanya dijerat dengan pasal penganiayaan atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29). Beberapa pihak menilai, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal pembunuhan.
Pakar hukum menyebut bisa jadi karena pengaruh atau relasi kuasa ayahnya, Edward Tannur yang merupakan anggota dewan. Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.
Dilansir dari detikJatim, pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana menyebutkan bahwa seharusnya anak Anggota Komisi IV DPR RI itu bisa dijerat pasal pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Menurut Wayan, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan saat dihubungi detikJatim, Minggu (8/10/2023).
Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald.
"Ya kemungkinan besar karena ayahnya anggota DPR, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka," lanjut Wayan.
Wayan juga meyakini bila Ronald bukan merupakan anak dari seorang Anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi pasti akan jauh lebih berat. Pasal pembunuhan juga akan dimasukkan untuk menjeratnya.
"Andai kata ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, yakinlah," tegasnya.
"Orang tua pasti melindungi anaknya. Sebisa mungkin, baik langsung maupun tidak langsung," imbuhnya.
Wayan juga berpesan kepada penegak hukum untuk menambah pasal yang menjerat Ronald demi menjaga marwah keadilan.
"Pesan saya, untuk penyidik kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan pasal 338 KUHP. Itu saja," pungkasnya.
Sampai saat ini, Edward Tannur belum bersuara soal kasus anaknya. Tim detikBali sudah menghubunginya, namun belum dijawab.
(dpw/nor)