Emak-emak yang Suruh Anak 11 Tahun Curi Uang-Emas Ditangkap!

Jembrana

Emak-emak yang Suruh Anak 11 Tahun Curi Uang-Emas Ditangkap!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 06 Okt 2023 18:15 WIB
SA yang menyuruh anak 11 tahun mencuri uang dan emas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: SA yang menyuruh anak 11 tahun mencuri uang dan emas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Polres Jembrana menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (32). SA ditangkap karena menyuruh anak berusia 11 tahun berinisial N mencuri uang dan emas di sebuah warung Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan SA ditangkap pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di Mendoyo.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban IKB, pemilik warung di wilayah Mendoyo," ungkap Dewa Juliana saat melaksanakan jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, N menemui SA yang merupakan tetangganya.

Ibu dua anak itu sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya kemudian menyuruh N untuk mencuri uang di warung milik IKB. SA mengiming-imingi N akan diajak ke kolam renang.

ADVERTISEMENT

SA mengarahkan N untuk pura-pura belanja di warung IKB. SA kemudian bersembunyi di got belakang warung dan menunggu IKB pergi.

Setelah korban pergi, N diminta untuk mengambil dompet yang berisi uang dan kalung emas. N pun menuruti perintah SA. N berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 22 juta dan kalung emas.

Uang dan kalung emas tersebut kemudian diserahkan kepada SA. SA membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju, sepatu, tas, dan alat-alat kecantikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," papar Dewa Juliana.

Sebelumnya, N harus berurusan dengan polisi karena mencuri uang dan emas dengan nilai Rp 20 juta. Dia dipaksa seorang perempuan berinisial SA untuk mencuri.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan kejadian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. SA menyuruh N untuk mencuri di warung milik IKB.

"Anak ini masuk ke dalam warung dan mengintip korban. Setelah korban pergi untuk mencari kayu bakar, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke dalam warung milik IKB dan mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan dan menyerahkan ke SA," ungkap Elim kepada detikBali, Kamis (5/10/2023).

Setelah menyadari uang dan emas miliknya hilang, IKB melaporkan kejadian itu ke Polsek Mendoyo. Kurang dari 24 jam, N dan SA diamankan.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads