Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana membekuk seorang residivis penipuan online bernama Jadi Cahyono terkait kasus serupa. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap di kamar kosnya di wilayah Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur, Senin (25/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengungkapkan Cahyono menipu dengan berpura-pura menjadi agen penjual genteng di fitur marketplace Facebook. Setelah ada calon pembeli, Cahyono menghubungi penjual genteng terdekat. Setelah genteng dikirim, Cahyono meminta pembeli mentransfer uang ke rekening pribadinya.
"Pelaku telah menipu korbannya seorang pria berinisial IK, warga Jembrana, sebesar Rp 24 juta," kata Elim saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Minggu (1/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elim menjelaskan penipuan bermula saat IK melihat iklan jual beli genteng yang dipromosikan Cahyono melalui marketplace Facebook pada 6 September lalu. IK kemudian menghubungi Cahyono melalui WhatsApp dan sepakat untuk membeli genteng sebanyak 5.000 biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan harga total Rp 24 juta.
Setelah sepakat, Cahyono pun mengirimkan foto truk yang mengangkut genteng dan mengabarkan IK bahwa pesanannya siap dikirim ke rumahnya. Pria asal Jawa Tengah itu kemudian meminta IK untuk membayar Rp 500 ribu kepada sopir truk jika genteng telah sampai di rumahnya.
Tanpa ragu, IK pun melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak dua kali ke rekening atas nama Cahyono. Setelah genteng sampai di rumah IK, ternyata uang yang ditransfer tidak masuk ke rekening penjual genteng yang asli.
"Penjual genteng yang asli juga merasa ditipu oleh pelaku sehingga genteng yang sudah dikirim ke alamat IK ini kembali diambil oleh penjual genteng yang asli," imbuh Elim.
Atas perbuatannya, Cahyono dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cahyono mengaku telah melakukan penipuan secara online dengan modus serupa sebanyak 12 kali.
Adapun, korban penipuan Cahyono tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Total kerugian akibat penipuan itu diperkirakan mencapai Rp 113 juta. "Pelaku juga pernah dihukum dua kali, yaitu kasus pencurian di Magetan, Jawa Timur, pada 2019 dan kasus penipuan online di Jawa Tengah pada 2021," imbuh Elim.
Elim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi online. "Jangan mudah percaya dengan penawaran yang terlalu murah atau tidak wajar," tandas Elim.
(iws/gsp)