2 Warga di Denpasar Kena Sanksi Adat Dikucilkan, Urus Dokumen Tak Dilayani

2 Warga di Denpasar Kena Sanksi Adat Dikucilkan, Urus Dokumen Tak Dilayani

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 03 Okt 2023 20:07 WIB
Mediasi soal sanksi adat dikucilkan oleh MDA Denpasar, Selasa (3/10/2023).
Foto: Mediasi sanksi adat kasepekang oleh MDA Denpasar, Selasa (3/10/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Dua warga Banjar Gelogor Carik, Denpasar, Bali, mendapat sanksi adat dikucilkan atau kasepekang sejak 1 Maret 2023. Untuk itu, Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar menggelar mediasi, Selasa (3/10/2023). Salah satu imbas sanksi adat tersebut adalah tak dilayani saat mengurus dokumen.

Kedua warga yang disanksi kasepekang adalah anggota pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Guna Werdhi I Nyoman Wiryanta dan Ketua Pengurus KSU Artha Guna Werdhi I Wayan Putra Jaya.

Salah satu alasan sanksi kasepekang lantaran mereka mengajukan gugatan perdata kepada Kepala Dusun (Kadus) Gelogor Carik I Ketut Budiarta ke PN Denpasar beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiryanta menuturkan alasan melakukan gugatan berawal dari upayanya menyelamatkan aset koperasi dengan cara membayar utang yang merupakan kewajiban Budiarta.

"Kami yang mengurus menyelamatkan aset koperasi dikorbankan. Dengan dikorbankan itulah kami tidak terima," kata Wiryanta di sela-sela proses mediasi di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar, Selasa.

ADVERTISEMENT

Wiryanta mengungkapkan setelah berupaya menyelamatkan aset, tugasnya sebagai anggota pengawas serta pengurus koperasi diambil alih oleh Kelian Adat dan Kelian Dinas.

"Artinya, karena saya tidak mendapat perlakuan keadilan, saya meminta keadilan melalui proses hukum lewat Pengadilan Negeri Denpasar," ungkap pria berusia 60 tahun tersebut.

Wiryanta juga turut melaporkan Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana yang mengesahkan berita acara kasepekang dan Kelian Adat Banjar Gologor Carik I Made Suara yang mengeluarkan sanksi adat kepada kedua pelapor.

Sementara itu, Arya Ardana yang ditemui detikBali seusai mediasi enggan berkomentar banyak.

"Ini karena belum selesai biar tidak saya yang memberikan statement. Nanti ada kok kesimpulannya," ungkapnya.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana menjelaskan mediasi yang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita berjalan alot.

Mediasi yang digelar secara terutup tersebut dihadiri oleh hingga 100 lebih warga. Namun, awak media tidak diperbolehkan mengikuti mediasi.

"Yang membuat alot ini karena banyaknya penjelasan dari kejadian yang dialami oleh para pihak," jelas Sudiana.

Menurutnya, dari mediasi tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal prinsip untuk dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Pertama, mengenai sanksi kasepekang yang bermula dari persoalan koperasi akan diselesaikan melalui paruman banjar dan desa.

"Sehingga, nanti apa yang menjadi keinginan dari para pihak tersebut bisa dimusyawarahkan kembali dalam paruman," sebutnya.

Sudiana berharap agar ke depannya tidak ada lagi permasalahan serupa dengan pemberian sanksi kasepekang.

"Nanti kami dari MDA akan terus memberikan pembinaan-pembinaan ketika ada wicara-wicara adat itu," tandasnya.

Urus Dokumen Tak Dilayani

Salah satu warga yang dikucilkan, I Nyoman Wiryanta, tak bisa mendapatkan pelayanan dokumen.

Imbasnya, anak Wiryanta yang menikah pada 19 Juli 2023 sempat tidak bisa mendapatkan akta perkawinan.

Namun, melalui mediasi pada Selasa, diputuskan bahwa kepengurusan akta perkawinan tersebut akan diambil alih dan diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Denpasar.

Selain itu, ia pun menyayangkan soal ketidakhadiran warga Gelogor Carik ke acara pernikahan anaknya tersebut.

"Siapapun yang ngomong (dengan saya) akan dikenai denda. Termasuk siapapun yang dekat sama saya dan keluarga saya akan kena sanksi. Semua masyarakat diancam melalui rapat-rapat banjar dan PKK yang disampaikan di depan rapat," ujarnya.

Ia mengaku melalui mediasi yang difasilitasi oleh MDA Denpasar dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, dirinya dapat mengungkapkan hal-hal yang Ia alami.

Namun meski demikian, Wiryanta mengaku belum puas akan hasil dari mediasi tersebut.

"Kalau dibilang puas pasti belum karena belum menemukan suatu titik temu kaitan dengan kedua belah pihak, terutama kami dari korban tentu menginginkan yang terbaik," akunya.




(hsa/gsp)

Hide Ads