Penebangan kayu di hutan lindung Banjar Sari Kuning, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, belakangan marak terjadi. Warga resah karena aparat terkait dinilai tutup mata dengan penebangan tersebut. Pelakunya diduga dari desa tetangga.
Menurut salah seorang warga, penebangan kayu ini sudah terjadi sekitar dua bulan lalu. Penebang kayu masuk ke dalam hutan naik sepeda motor dan kayu-kayu diangkut pakai motor tersebut.
"Banyak kayu yang sudah ditebang dan dibiarkan begitu saja. Setelah menebang kayu, mereka menanam pohon pisang di sana. Kebanyakan yang menebang kayu warga dari desa sebelah," terang warga yang minta namanya dirahasiakan itu kepada detikBali, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga resah dengan penebangan kayu tersebut karena dikhawatirkan menyebabkan kekeringan.
"Petugas seakan tidak tahu, apalagi di musim kemarau seperti ini, takut akan terjadi kekeringan nantinya, karena debit air semakin mengecil karena hutan di sini sudah gundul," ujarnya.
Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama membenarkan penebangan liar tersebut. Dia mengaku sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan, tapi penebangan liar masih saja terjadi.
"Kami berharap jika tindakan ini memang betul-betul salah dan melanggar hukum agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan penebangan kayu di hutan lindung tersebut. Ini perlu ketegasan," ujar Budi.
Sementara, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto mengaku belum mendengar adanya penebangan kayu di hutan lindung tersebut. Ia mengatakan akan segera mengecek kebenarannya.
"Kami sudah menerima ada informasi tersebut, saya masih mengecek kebenarannya. Saat ini kami masih perjalanan pulang dari Denpasar," kata Agus.
Dia menegaskan penebangan kayu di hutan lindung merupakan tindak pidana. "Kalau memang benar pasti kami proses hukum. Jadi kami segera akan lalukan pengecekan," tandas Agus.
(hsa/nor)