2 Tersangka Kasus Lift Maut Ayuterra Resort Ubud Masih Berkeliaran

2 Tersangka Kasus Lift Maut Ayuterra Resort Ubud Masih Berkeliaran

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 26 Sep 2023 11:17 WIB
Pengungkapan kasus Ayuterra Resort di halaman Polres Gianyar dengan terungkapnya dua tersangka, Selasa (26/9/2023).
Foto: Pengungkapan kasus Ayuterra Resort di halaman Polres Gianyar dengan terungkapnya dua tersangka, Selasa (26/9/2023). (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Polisi belum menahan dua tersangka kasus lift maut Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima karyawan. Mereka adalah Mujiono sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.

Namun demikian, Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada menegaskan akan menahan Mujiono dan Vincent dalam waktu dekat. Keduanya dinilai sebagai orang paling bertanggung jawab dalam musibah tali lift putus tersebut.

Setelah musibah lift maut pada 1 September terjadi, Mujiono dan Vincent sudah diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka, rencana Jumat nanti diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Widiada dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023).

Dia mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli. "Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada.

ADVERTISEMENT

Widiada menjelaskan Mujiono sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Mujiono juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.

Sementara, owner Ayuterra Resort, Vincent, menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Menurut Widiada, Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.

"Namun tetap digunakan oleh Vincent Juwono selaku Direktur Ayuterra Resort, walaupun belum dilakukan pengujian oleh ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah lift sudah sesuai standar, dan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa," urai Widiada.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Simak Video 'Pemilik Ayuterra Resort-Kontraktor Ditetapkan Tersangka Kasus Lift Maut':

[Gambas:Video 20detik]



(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads