Ketua Tim Pengacara Ayuterra Resort I Nyoman Wirajaya menanggapi status tersangka Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Wirajaya mengaku baru tahu soal penetapan tersangka kliennya oleh Polres Gianyar.
"Kami diskusikan dulu dengan tim, ini baru tahu klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kami minta waktu dulu untuk tindakan hukum selanjutnya, demikian dulu," ujar Wirajaya kepada detikBali saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Polres Gianyar menetapkan Vincent sebagai tersangka bersama Mujiana, kontraktor lift Ayuterra Resort.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan surat pemanggilan keduanya segera dikirim untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka, baik Mujiana selaku kontraktor dan mekanik lift incenerator, serta direktur Ayuterra Resort Vincent Juwono, sebelumnya baru diperiksa sekali sebagai saksi saja, nanti pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka, kemungkinan akan langsung kami tahan," jelas Ario.
Vincent dan Mujiana dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia memasang dan mengganti tali sling baja, serta mesin inclinator di Ayuterra Resort atas perintah Vincent.
Setelah tali lift diganti dari tiga menjadi satu, tidak dilakukan pengujian K3. Berselang enam bulan diganti, pada 1 September 2023, insiden maut terjadi. Tali sling lift putus dan membuat lift meluncur bebas saat ditumpangi lima karyawan Ayuterra Resort. Semuanya tewas setelah terempas dan jatuh ke jurang.
Ario juga menyebut istri Vincent, Linggawati Utomo, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, statusnya hanya sebagai pemilik atau owner dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.
Sebelumnya, Vincent dan istrinya, Linggawati, sempat melaporkan Mujiana ke Polda Bali pada Minggu (10/9/2023) dengan nomor laporan LP/B/501/IX/2023/SPKT/Polda Bali.
Linggawati melaporkan Mujiana atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Linggawati mengakui lift di resor miliknya semula memiliki tiga tali sling baja.
Dia lantas menginginkan lift di-upgrade, sehingga bisa mengangkut lebih banyak orang.
"Jadi awalnya, dari kontraktor pertama, terdapat tiga sling, tapi modelnya counterweight. Ada naik, ada turun. Lalu, karena bertambahnya kamar pada waktu itu saya minta lift dapat mengangkut delapan orang," urai Linggawati saat konferensi pers di Denpasar, Minggu.
Permintaan tersebut disanggupi Mujiana, kontraktor yang saat itu terpilih menggarap perbaikan lift. Bahkan, Mujiana menjamin bisa mengangkut lebih dari yang diminta Linggawati.
"Saat itu dia (kontraktor) mengusulkan konsep lift di salah satu resort di daerah Ubud yang menggunakan satu sling dengan menunjukkan videonya," ujar Linggawati.
(hsa/gsp)