Warga negara Italia berinisial LS akhirnya dipulangkan alias diusir dari Indonesia, Minggu malam (24/9/2023). LS dideportasi setelah ketahuan berhubungan seksual alias ngeseks di depan rumah warga di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, dengan teman wanitanya.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada Minggu 24 September 2023 malam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan persnya, Senin malam (25/9/2023).
"LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya di depan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial," tambah Sugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan LS terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itulah dilakukan pendeportasian terhadap LS.
Tak hanya diusir, LS juga masuk dalam daftar penangkalan alias cekal. Namun, Sugito tidak menyebut berapa lama LS dilarang masuk ke Indonesia.
"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," jelasnya.
LS masuk Indonesia sejak 4 September 2023 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 3 Oktober 2023. Bule itu mendarat di Indonesia di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap LS pada Kamis, 14 September 2023, setelah aksi mesumnya di depan rumah warga dilaporkan ke polisi.
"Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas melalui siaran pers, Senin (18/9/2023).
Bambang mengungkapkan aksi mesum itu dilakukan oleh LS bersama seorang perempuan di depan rumah warga pada Sabtu (9/9/2023). Mereka berhubungan intim di sana sekitar pukul 00.45 Wita.
Aksi mesum keduanya diketahui pemilik rumah berinisial IMP. Awalnya, pemilik rumah mendengar suara anjing menggonggong. Setelah dicek, dia melihat LS sedang berhubungan seks dengan seorang perempuan diduga WNI.
IMP kemudian mengusir keduanya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat bahwa keduanya melakukan perbuatan mesum di depan rumah milik IMP.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi LS dan menangkapnya. Sementara, perempuan yang berhubungan seks dengan LS masih diburu.
Polisi lantas menetapkan LS sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(hsa/gsp)