Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Sukawati, Gianyar, Bali. Pria berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai balian atau dukun itu langsung ditahan di Polres Gianyar.
"Kami periksa kemarin dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Siswi SMA di Sukawati Diduga Diperkosa Dukun |
Ario Seno tak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap dukun cabul itu. Menurutnya, kasus tersebut akan dirilis dalam waktu dekat oleh Kapolres Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA itu terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polsek Sukawati beberapa waktu lalu. Pelajar itu awalnya dibawa ke balian tersebut oleh orang tuanya karena sakit nonmedis.
Informasi yang dihimpun detikBali menyebutkan orang tua siswi SMA itu meyakini WK bisa mengobati penyakit nonmedis tersebut. WK pun sempat menjelaskan jika tidak segera diobati, penyakit itu bisa menggerogoti tubuh pelajar tersebut.
Belakangan, WK justru memerkosa siswi SMA tersebut hingga hamil lima bulan. Kehamilan pelajar tersebut juga baru diketahui oleh orang tua perempuan itu.
(iws/gsp)