Pelajar pria berinisial KR (16), asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus berurusan dengan polisi. KR diduga menyebarkan video mesum bersama pacarnya, PF (16), melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra membenarkan hal itu. KR dilaporkan oleh orang tua PF, Minggu (17/9/2023).
Orang tua PF tak terima video asusila sang anak bersama KR beredar luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat laporan beberapa hari yang lalu, dari orang tua korban, kami sudah lakukan penyelidikan," ujar Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, Kamis (21/9/2023).
Yulio menyebut penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Menurut Yulio, selain KR ada beberapa orang yang juga dicurigai ikut menyebarkan video asusila tersebut.
"Terdapat beberapa terduga. Namun, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Videonya sudah kami amankan. Terlapor sudah kami periksa, keluarga dan guru juga sudah," jelas Yulio.
Dia mengungkapkan video itu dibuat di rumah KR pada Agustus 2023. Diduga, KR sudah menyetubuhi PF sebanyak tiga kali. KR diduga menyebarkan video asusilanya itu karena merasa sakit hati kepada PF.
"Untuk sementara motifnya sakit hati sih. Cuma untuk terlapor lain kami masih dalami. Video itu diproduksi sekitar Agustus lalu," ungkap Yulio.
Atasa dugaan tindak pidana tersebut, KR bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya, hukuman penjara paling lama enam tahun.
Berkaca pada kasus tersebut, Yulio pun mengimbau agar para orang tua bisa memantau pergaulan anak.
"Kami tekankan ke orang tua, pihak sekolah dan orang terdekat agar selalu memantau perkembangan pergaulan kehidupan anak-anak kita. Kami sangat sayangkan apabila muda mudi kita melakukan hal-hal kurang baik dan melanggar kesusilaan," tukasnya.
(hsa/gsp)