Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan mengungkap motif pengeroyokan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) terhadap buruh proyek pembangunan vila Banjar Tegal Kepuh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri. Pengeroyokan dipicu saling tatap dan adu mulut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan AKP Arung Wiratama menyebut pengeroyokan diawali dengan pesta miras yang dilakukan dua kelompok secara terpisah. Di sela-sela itu, terjadi ketersinggungan yang berlanjut dengan saling tatap dan adu mulut.
Saat kejadian, korban bernama Didik Haryono membawa celurit. Karena merasa terancam, salah satu pelaku menahan buruh proyek asal Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pelaku lain, yakni Andreas Bengo Ole alias Andika (33) mengambil celurit. "Yang berperan penuh (melukai korban) Andreas," ungkap Arung saat konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Polisi telah menetapkan Andreas dan Gedion Lendu alias Dion (27) menjadi tersangka pengeroyokan. Polisi juga menetapkan satu orang terduga pelaku ke dalam DPO (daftar pencarian orang), yakni Okta.
Andreas dan Gedion dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
(nor/nor)