Vila Milik WNA di Pantai Pebuahan Disegel!

Jembrana

Vila Milik WNA di Pantai Pebuahan Disegel!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 19 Sep 2023 15:18 WIB
Petugas SatpolΒ PP Kabupaten JembranaΒ memasang stiker penyegelan bangunan vila milik WNA yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (19/9/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Petugas SatpolΒ PP Kabupaten JembranaΒ memasang stiker penyegelan bangunan vila milik WNA yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (19/9/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana akhirnya menyegel bangunan vila milik warga negara asing (WNA) di pesisir Pantai Pebuahan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Selasa (19/7/2023). Penyegelan dilakukan karena vila tersebut dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki izin pembangunan.

"Pemilik bangunan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera menyelesaikan perijinan dan menghentikan sementara pembangunan," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata kepada detikBali, Selasa siang.

Jaya Wirata menegaskan penyegelan bangunan vila milik WNA tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Petugas Satpol PP memasang stiker bertuliskan "Sementara kegiatan ini dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinan" pada bangunan vila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stiker penghentian sementara kegiatan dipasang untuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin bangunan," ujar Jaya Wirata.

Penanggungjawab vila, I Ketut Anom Ardiana, menjelaskan proyek pembangunan vila itu sudah berjalan sekitar tujuh bulan. Menurutnya, progres pembangunannnya juga sudah mencapai 80 persen.

ADVERTISEMENT

Terkait penyegelan tersebut, Anom mengaku akan melengkapi perizinan sesuai waktu yang ditentukan. "Awalnya kami ini berencana untuk mengembangkan pariwisata di Pebuahan, sehingga membuat vila serta kantor untuk urusan wisata nantinya," kata Anom.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membangun revetment (pelindung pantai) di lokasi vila tersebut pada 2024. Walhasil, bangunan vila milik WNA di Pantai Pebuahan bakal terkena proyek revetment tersebut. Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk membangun pelindung pantai sepanjang 1,9 kilometer di sana.

Disinggung mengenai lokasi vila di atas tanah negara serta akan terdampak proyek penanggulangan abrasi atau revetment pantai, Anom menjawab diplomatis. Menurutnya, hal itu merupakan risiko dalam berbisnis.

"Itu bagian dari risiko. Simpelnya itu ya kami ikuti aturan saja," tandas Anom.

Sebelumnya, Kepala Desa Banyubiru I Komang Yuhartono menuturkan WNA pemilik vila di Pantai Pebuahan tersebut mulanya datang ke Banjar Pebuahan untuk bermain speed boat. WNA itu pun tertarik membangun vila di tepi Pantai Pebuahan dengan alasan ingin memajukan pariwisata di sana.

Yuhartono menjelaskan WNA itu membeli sebidang tanah dari warga setempat. Padahal, serifikat kepemilikan tidak mungkin diterbitkan karena area yang dibangun itu merupakan milik negara.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads