Polres Gianyar hingga saat ini sudah memeriksa 21 saksi dan dua saksi ahli terkait musibah jatuhnya lift Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima karyawan. Saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan akademisi Universitas Udayana (Unud).
"Di luar saksi ahli, kami sudah periksa 21 orang. Mulai dari karyawan, teknisi, kontraktor, hingga suami istri owner Ayuterra Resort Linggawati Utomo dan suaminya, Vincent Juwono," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Senin (18/9/2023).
Terkait keterangan dari saksi ahli, Ario enggan membeberkannya lantaran menjadi kunci dalam kasus lift maut tersebut. Setelah saksi ahli diperiksa, polisi kini tinggal menunggu hasil dari Bidlabfor Polri cabang Denpasar untuk penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Linggawati Utomo bersama suaminya, Vincent Juwono, diperiksa hampir 12 jam oleh penyidik Polres Gianyar, Senin (11/9/2023). Dalam pemeriksaan itu, Linggawati dan Vincent didampingi oleh empat pengacara.
Mereka berhasil menghindar dari awak media yang sudah menunggu hingga malam di kantor Polres Gianyar. Bos Ayuterra Resort itu keluar dari ruang penyidik tanpa terpantau awak media.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan ada 60 pertanyaan yang ditujukan kepada Linggawati yang juga merangkap manajer di perusahaan tersebut. Menurutnya, penyidik menanyakan terkait dengan tanggung jawab sebagai pimpinan, tugas sebagai manajer, izin-izin yang dimiliki, penggunaan lift, dan pertanyaan-pertanyaan mendasar lain.
"Masih pertanyaan umum dan mendasar, belum ada pendalaman. Yang terpenting kan izin atas aset yang dimilikinya, kemudian perawatan dari lift tersebut bagaimana belum mendetail," beber Ario Seno, Senin malam.
Ario Seno menegaskan penyidik masih mendalami pemasangan dan penggantian tali sling lift Ayuterra Resort. Sebab, ada dugaan pemilik resort sengaja menyisakan hanya satu tali sling dari yang seharusnya tiga tali sling pada lift tersebut.
(nor/iws)