Polisi menangkap empat anggota komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Kuta Selatan, Bali. Para pelaku menjual barang curian mereka ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun empat pelaku yang ditangkap itu yakni Syamsudin (24), Indra Sugianto (22), Ikhwan alias Bobi (30), dan Indallah alias Carles (31).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan komplotan pelaku ini tidak hanya berempat. Masih ada dua pelaku lain bernama Yusril dan Aditya yang kini masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polsek Kuta selatan berhasil mengungkapkan komplotan jaringan antarpulau pelaku pencurian kendaraan bermotor dan kami berhasil mengamankan empat dari enam pelaku," kata Bambang dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu selama ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Denpasar Selatan. Para pelaku sudah beraksi sejak Juni hingga Agustus 2023.
Menurut Bambang, tindak pidana komplotan itu sangat meresahkan karena telah menggondol puluhan kendaraan roda dua. Para pelaku setidaknya membawa raib kurang lebih 30 sepeda motor berbagai merek di beberapa lokasi.
Sepeda motor hasil curian para pelaku dijual dengan murah dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Dompu, Bima, dan Mataram, NTB. Mereka mendapat bagian Rp 1,5 juta dari setiap motor curian yang dijual.
"Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang tanpa di kunci stang, kemudian mendorong kendaraan tersebut ke tempat aman. Mereka beroperasi minimal berdua. Sedangkan antar pulau karena hasil kejahatan mereka dikirim ke wilayah Bima Nusa Tenggara Barat," ujar Bambang.
Adapun operasi penangkapan terhadap para pelaku setelah polisi mendapat laporan dari tiga korban. Mereka kemudian ditangkap di salah satu kos di daerah Benoa, Kuta Selatan, Minggu (27/8/2023). Satu pelaku bernama Indra Sugianto ditembak dengan dalih melawan petugas saat hendak ditangkap.
Polsek Kuta Selatan mengamankan enam sepeda motor berbagai merek dari tangan para pelaku. Meski sudah ditangkap, polisi masih mengatensi dan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku yang diburon.
"Saya minta kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami akan melakukan pengejaran sampai berhasil menangkap para pelaku," ultimatum Bambang.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(dpw/nor)